OIKN-BPS Siapkan Pendataan Penduduk Delineasi IKN

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan petugas pendataan penduduk yang dilaksanakan Otorita IKN bersama BPS Pusat di gedung aula Kantor Otorita IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (20/6/2025). (Foto: ANTARA/HO-Humas OIKN)

Pelatihan petugas pendataan penduduk yang dilaksanakan Otorita IKN bersama BPS Pusat di gedung aula Kantor Otorita IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (20/6/2025). (Foto: ANTARA/HO-Humas OIKN)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyiapkan pendataan penduduk delineasi IKN pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami dengan BPS siapkan perangkat pendataan seluruh penduduk yang berada di wilayah delineasi IKN,” ujar Kepala OIKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya mengenai pelatihan yang diadakan bersama BPS di Sepaku, Penajam Paser Utara, Jumat (20/6/2025).

“Pendataan penduduk sebagai dasar dari berbagai perencanaan kebijakan yang berbasis data akurat,” tambahnya lagi.

Sebagai langkah awal dilakukan pelatihan yang diikuti 802 peserta berasal dari wilayah sekitar IKN termasuk mahasiswa, pegawai BPS Provinsi Kalimantan Timur, BPS Kabupaten Penajam Paser Utara dan BPS Kutai Kartanegara.

Pelatihan dibagi dalam dua gelombang, dengan gelombang pertama diikuti oleh 388 peserta dan gelombang kedua oleh 414 peserta.

Akurasi dan integritas dalam proses pendataan penduduk sangat penting karena Otorita belum punya data dasar di wilayah delineasi IKN, langkah pendataan penduduk dilakukan bukan mengambil sampel, tetapi merupakan data dasar.

Dilansir dari AntaraNewsKaltim, Basuki Hadimuljono menegaskan, petugas pendataan harus punya semangat integritas tidak menggunakan persepsi apalagi interpolasi dan ekstrapolasi. Semua data harus dicatat apa adanya karena apabila data salah berimbas kepada kebijakan juga akan salah.

Baca Juga :   LIMA Juta Pohon Restorasi untuk Pemulihan Kawasan IKN

Sementara Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin menambahkan, keberlanjutan sistem kependudukan berbasis teknologi juga sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan berbasis data aktual.

“Pendataan penduduk penting untuk mendukung arah pembangunan IKN yang berbasis data dan fakta lapangan,” kata Kepala BPS Indonesia, Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan.

Data dasar pertama mencakup populasi penduduk dan karakteristik demografi warga di wilayah delineasi IKN, merupakan data dasar yang menjadi akar bagi sejarah penting ibu kota negara Indonesia baru.

Pelatihan diberikan sebagai langkah awal pendataan penduduk, kata Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur Yusniar Juliana, agar semua petugas melakukan pengumpulan dan pemeriksaan data di lapangan dengan akurat dan seragam. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’
KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca