NURUL GHUFRON Bantah Rumah Kertanegara sebagai Safe House KPK

- Penulis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan sebagai safe house KPK. (CNNIndonesia)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan sebagai safe house KPK. (CNNIndonesia)

SuarIndonesia — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan sebagai safe house atau rumah aman KPK.

Mulanya, Ghufron mengatakan KPK dulu pernah memiliki safe house. Kendati demikian, safe house tersebut telah tak ada lagi sejak periode kepemimpinan KPK sebelumnya.

“Sekali lagi, KPK dulu pernah memiliki safe house. Tapi sekarang, sudah dua periode ini sejak periode keempat dan kelima tidak lagi memiliki safe house. Jadi kalau ada tempat-tempat yang dinyatakan sebagai safe house KPK, itu tidak benar,” ujar Ghufron usai menghadiri klarifikasi dengan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10/2023) kemarin.

Adapun Ghufron mengaku tidak mengetahui kepemilikan rumah di Kertanegara tersebut. Namun, dia memastikan rumah di itu bukan safe house KPK.

“Saya tidak tahu. Jangan tanya orang lain kepada saya. Yang saya bisa jelaskan bahwa KPK saat ini tidak memiliki safe house termasuk di Kertanegara 46,” kata Ghufron, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua KPK Firli Bahuri disebut sempat bertemu di Rumah Nomor 46, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan pengacara SYL, Arianto merespons kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/10/2023) siang.

“Iya betul pernah ketemu (Firli Bahuri) di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Meski begitu, Arianto mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan pertemuan antara kliennya dengan Ketua KPK itu berlangsung. Ia meyakini hal tersebut lebih diketahui oleh penyidik sehingga dilakukan penggeledahan di rumah Kertanegara.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya rampung menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang terletak di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10/2023). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah kepada SYL.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10/2023) lalu. Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10/2023) lalu. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca