SuarIndonesia – Nekad dan pada awal untuk jaga diri, dan semua dilakukan Siti Maulida (24), berujung digiring polisi.
Karena ia kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dalam tas selempang yang dibawanya.
Siti, warga Komplek Lutfia Kelurahan Sungai Sipai Kabupaten Banjar terpaksa diamankan jajaran Polsekta Banjarmasin Timur.
“Sajam itu bertumpang kertas dililit kertas kemuian dilakban dengan kompang terbuat dari kayu,” ujar Kanit Reskrim Iptu Timuryono, Sabtu (30/11).
Perempuan itu kedapatan membawa pisau di depan Pasar Batuah Jalan Manggis, Banjarmasin Timur saat jajaran Polsekta Banjarmasin Timur melaksanakan Operasi cipta kondisi (Cipkon) dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timuryono.
Namun, saat dimintai keterangan Siti Maulida tidak bisa menunjukan izin sajam tersebut.
Selain perempuan itu, anggota juga mengamankan dua pria atas kepemilikan sajam tanpa izin.
Pertama, M Syuhada Teddy (30) diamankan di kawasan Jalan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur, kemudian pria berinisial M di Jalan Veteran Simpang Pengambangan Gang Ubah.
Selain mengamankan ketiga, petugas juga menyita barang bukti senjata tajam jenis pisau dan samurai.
Kanit pun menegaskan bahwa gencarnya Cipkon yang dilakukan pihaknya merupakan intruksi dari pimpinan agar perkelahian, pembunuhan maupun tindak kekerasan lain tidak terjadi, khususnya di kawasan Banjarmasin Timur.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah giat dilaksanakan sesuai dengan intruksi dari pimpinan. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















