SuarIndonesia – Ini benar-benar “nasib buntung”, yang awalnya ingin untung. Inilah dialami Muhammad Yusuf, selaku kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin, Kabupaten Banjar, yang divonis tiga tahun penjara, Rabu (12/7/2023).
Ini menyusul terdakwa Mirza Azwari, yang juga telah divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mrenyatakan Muhammad Yusuf terbukti bersalah melakukan korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana tiga tahun dan pidana denda Rp 50 juta atau diganti dengan dua bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.
Sedangkan Muhammad Yusuf, kontraktor pelaksana proyek ini juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 308 juta atau jika tidak mampu membayar harta benda disita dan dilelang atau diganti dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 737.703.018 subsider sati tahun sembilan bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan JPU, dakwaan primer tidak terbukti.
Sedangkan dakwaan subsider terbukti di persidangan. Kemudian, hal yang memberatkan terdakwa Muhammad Yusuf tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menciderai kepercayaan yang diberikan Dinas PUPR Kabupaten Banjar.
“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan di pengadilan,” ucap Majelis Hakim.
Sedangkan untuk Mirza hanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 15.661.714 atau jika tidak dapat membayar diganti dengan 8 bulan kurungan.
Kedua terdakwa pada awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek irigasi Mandiangin di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar sebesar Rp 753 juta.
Dalam dakwaan JPU Kejari Banjar, nilai korupsi terdakwa Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019, sedangkan Mirza Azwari menileb sebesar Rp 15.661.714 dari anggaran proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjar tahun 2021.
Proyek irigasi tersebut juga dikatakan tidak sesuai dengan harapan yang awalnya bertujuan mengairi persawahan warga sekitar.
Sebagian besar sawah warga mengalami kekeringan akibat adanya proyek tersebut.
Hal itu juga langsung diungkap saksi petani Sainudin dan Suriadi yang sempat dihadirkan di persidangan.
Mereka curhat sawah mereka mangalami kekeringan dan terjadi penurunan hasil panen yang signifikan.
Atas vonis tiga tahun penjara tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusuf mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu apakah akan mengambil langkah upaya hukum banding atau menerima putusan. Hal sama JPU dari Kejari Banjar juga mengatakan akan pikir-pikir. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















