“NASIB BUNTUNG” Kontraktor Proyek Irigasi Madianggin Divonis Tiga Tahun Penjara  

- Penulis

Kamis, 13 Juli 2023 - 00:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ini benar-benar “nasib buntung”, yang awalnya ingin untung. Inilah dialami Muhammad Yusuf, selaku kontraktor pelaksana proyek  rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin, Kabupaten Banjar, yang  divonis tiga tahun penjara, Rabu (12/7/2023).

Ini menyusul terdakwa Mirza Azwari, yang juga telah divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mrenyatakan Muhammad Yusuf terbukti bersalah melakukan korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana tiga tahun dan pidana denda Rp 50 juta atau diganti dengan dua bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.

Sedangkan Muhammad Yusuf, kontraktor pelaksana proyek ini juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 308 juta atau jika tidak mampu membayar harta benda disita dan dilelang atau diganti dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 737.703.018 subsider sati tahun sembilan bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan JPU, dakwaan primer tidak terbukti.

Sedangkan dakwaan subsider terbukti di persidangan. Kemudian, hal yang memberatkan terdakwa Muhammad Yusuf tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menciderai kepercayaan yang diberikan Dinas PUPR Kabupaten Banjar.

“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan di pengadilan,” ucap Majelis Hakim.

Baca Juga :   KPK: RUU Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Sedangkan untuk Mirza hanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 15.661.714 atau jika tidak dapat membayar diganti dengan 8 bulan kurungan.

Kedua terdakwa pada awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek irigasi Mandiangin di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar sebesar Rp 753 juta.

Dalam dakwaan JPU Kejari Banjar, nilai korupsi terdakwa Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019, sedangkan Mirza Azwari menileb sebesar Rp 15.661.714 dari anggaran proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjar tahun 2021.

Proyek irigasi tersebut juga dikatakan tidak sesuai dengan harapan yang awalnya bertujuan mengairi persawahan warga sekitar.

Sebagian besar sawah warga mengalami kekeringan akibat adanya proyek tersebut.

Hal itu juga langsung diungkap saksi petani Sainudin dan Suriadi yang sempat dihadirkan di persidangan.

Mereka curhat sawah mereka mangalami kekeringan dan terjadi penurunan hasil panen yang signifikan.

Atas vonis tiga tahun penjara tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusuf mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu apakah akan mengambil langkah upaya hukum banding atau menerima putusan. Hal sama JPU dari Kejari Banjar juga mengatakan akan pikir-pikir. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 23:24

PDU Palangka Raya Ubah Limbah Plastik jadi Paving Block

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca