SuarIndonesia – Dimusnahkan sejumlah barang bukti dari ratusan perkara yang Inkrah, dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (15/12/2025).
Setidaknya ada 257 perkara Inkrah (putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap) dengan barang bukti narkotika, obat-obatan daftar G, telepon genggam, timbangan, senjata tajam dan senapan laras panjang.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah bagian dari penanganan 257 perkara inkrah periode Agustus hingga Desember 2025, ditaksir mempunyai nilai Rp 722 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto SH MH, melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo.
Pemusnahan merupakan komitmen dalam melaksanakan penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















