SuarIndonesia -Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Banua, Afrizaldi ungkapkan kasus dari penggeledahan dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Selasa (9/12/2025) yakni soal penyusutan dana dari Rp 61 Miliar.
Tim Kejati menggeledah kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Soedarso Banjarmasin Barat.
“Kedatangan Kejati meminta data berkaitan dengan kasus lama tidak ada kaitannya dengan direksi yang baru,”‘ katanya.
“Berkaitan dengan direksi lama, tepatnya dari tahun 2014 sampai 2023, dan masalah lama, artinya tidak ada sangkut pautnya dengan saya sebagai direktur yang baru menjabat lima bulan,”katanya
Afrizaldi menerangkan bahwa Gubernur Kalsel, H Muhidin sejak beberapa waktu lalu menginginkan dilakukannya audit di semua SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, tak terkecuali BUMD.
Ini berdasarkan hasil audit dan temuan dari BPK, diduga ada anggaran sebanyak Rp 61 miliar kemudian menyusut menjadi Rp 42 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Gubernur ingin memastikan semuanya bersih dan Perusda berjalan sesuai relnya.
“Kami terbuka dan transparansi untuk memberikan informasi dan data data yang diperlukan pihak kejaksaan,” ujarnya
Afrizaldi juga mengatakan sebelum penggeledahan, pihaknya juga memenuhi panggilan Kejati untuk dimintai keterangan. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















