SuarIndonesia – Harus dilaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin.
Dan jika tidak bakal ada sikap ‘Mosi’ tak percaya disampaikan ke kepengurusan Peradi Pusat dan mungkin juga bisa aksi bersama-sama
Itukah sikap yang disampaikan sejumlah anggota Peradi Banjarmasin, Sabtu (2/11), menyusul sudah molornya dilaksanakan Muscab Peradi Banjarmasin.
Bahkan anggota menyatakan berikan deadline (batas waktu) hingga akhiur Desember 2019 untuk Muscab.

“Iya, kita beri waktu sampai Desember. Semua bertujuan untuk kemajuan organisasi ini,” kata Advokad Hadi Permana didampingi Budi Prayitno Adv SH.
Keterangan lain ditanya kalau dari kepengurusan lama, sudah persiapkan untuk digelarnya Muscab.
“Kalau itu benar, ya kita tunggu. Jangan sampai hanya rencana dan jika tidak juga maka kita sepakat sampaikan Mosi tak percaya,” tambah mereka.
Yang jelas pihaknya ke depan berharap adanya perubahan di tubuh Peradi, termasuk pengurusnya.
Sebelumnya soal itu disampaikan salah satu tokoh dan pakar hukum yang juga anggota Peradi DR H Fauzan Ramon SH MH.
Ia menyatakan masa kepengurusan Peradi Banjarmasin telah lama habis.
Karena ditetapkan per 20 Desember 2013 oleh ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dr Otto Hasibuan SH MH, kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin.
Mestinya sudah berakhir pada 20 Desember 2017 lalu. Namun, hingga kini kepengurusan DPC Peradi Banjarmasin, yang diketuai H Bun Yani SH MH, belum juga melaksanakan Muscab.
Lainnya disampaikan Wanas Unan Sawang SH MH, yang sudah puluhan tahun menjadi anggota Peradi Banjarmasin.
Ia juga mengharapkan adanya perubahan dalam tubuh organisasi dan desak secepatnya dilaksanakan Muscab. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















