MULYONO Ternyata Jabat Komisaris Sejumlah Perusahaan

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SuarIndonesia — KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka suap kasus restitusi pajak. Mulyono ternyata merangkap jabatan dengan menjabat komisaris di sejumlah perusahaan.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Mulyono terjerat OTT KPK pada Rabu (4/2). KPK lalu menetapkan ia sebagai tersangka, termasuk Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Asep menjelaskan kasus ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pada tahun 2024. Tim KKP Madya Banjarmasin lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya lebih bayar pembayaran pajak sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Mulyono selaku Kepala KKP Madya Banjarmasin kemudian melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB yang diwakili Venasisus Jenarus Genggor pada November 2025. Pertemuan itu menyepakati agar permohonan restitusi PT BKB dikabulkan dengan syarat ‘uang apresiasi’.

“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” jelas Asep.

Suap ‘uang apresiasi’ itu akhirnya membuat permintaan restitusi Rp 48,3 miliar dari PT BKB dikabulkan oleh KKP Madya Banjarmasin. KPK mengungkap total suap ‘uang apresiasi’ itu dibagi untuk Mulyono, Dian Jaya Demega dan Venasisus Jenarus Genggor.

Ketiganya lalu tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026). KPK menyita uang Rp 1 miliar sebagai barang bukti.

Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.

Baca Juga :   DIRESMIKAN, Rimba Mart Jual Produk Hasil Hutan

“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Jabat Ketum Pepadi Klaten

Sementara itu, dilansir detikNews dari detikJateng, Mulyono Purwo Wijoyo ternyata bukan cuma dalang. Dia juga menjabat Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Klaten.

Ketua I Pepadi Klaten, Ki Hariey Sembung membenarkan soal jabatan tersebut. Dia tak banyak mengomentari kasusnya, hanya saja dia turut prihatin.

“Saya ketua 1 Pepadi Klaten, beliau (Mulyono) ketua umumnya. Soal itu (penangkapan) saya tidak bisa berkomentar apa pun, ya hanya ikut prihatin saja, doa terbaik untuk beliau,” kata Ki Hariey, Kamis (5/2/2026).

Mulyono memang berasal dari Klaten. Sebelum menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II di KPP Pratama Klaten.

Ki Sigit Isrutiyanto, dalang Klaten lainnnya mengatakan Mulyono juga memiliki sanggar di Klaten yang bernama Sanggar Cemara. Dia mengaku kaget atas ditangkapnya seorang dalang yang terbiasa memberi petuah bijak.

“Juga punya sanggar, namanya sanggar Cemara. Ya saya kenal tapi tidak akrab,” ungkap Sigit kepada detikJateng.

“Saya kagetnya, sebab selain pegawai pajak juga seorang dalang yang memberi piwulang dan pitutur kebaikan, mudah – mudahan segera terselesaikan,” kata Sigit. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca