MULYONO Ternyata Jabat Komisaris Sejumlah Perusahaan

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SuarIndonesia — KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka suap kasus restitusi pajak. Mulyono ternyata merangkap jabatan dengan menjabat komisaris di sejumlah perusahaan.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Mulyono terjerat OTT KPK pada Rabu (4/2). KPK lalu menetapkan ia sebagai tersangka, termasuk Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Asep menjelaskan kasus ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pada tahun 2024. Tim KKP Madya Banjarmasin lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya lebih bayar pembayaran pajak sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Mulyono selaku Kepala KKP Madya Banjarmasin kemudian melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB yang diwakili Venasisus Jenarus Genggor pada November 2025. Pertemuan itu menyepakati agar permohonan restitusi PT BKB dikabulkan dengan syarat ‘uang apresiasi’.

“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” jelas Asep.

Suap ‘uang apresiasi’ itu akhirnya membuat permintaan restitusi Rp 48,3 miliar dari PT BKB dikabulkan oleh KKP Madya Banjarmasin. KPK mengungkap total suap ‘uang apresiasi’ itu dibagi untuk Mulyono, Dian Jaya Demega dan Venasisus Jenarus Genggor.

Ketiganya lalu tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026). KPK menyita uang Rp 1 miliar sebagai barang bukti.

Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.

Baca Juga :   KASUS Jual Beli Gas: Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK

“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Jabat Ketum Pepadi Klaten

Sementara itu, dilansir detikNews dari detikJateng, Mulyono Purwo Wijoyo ternyata bukan cuma dalang. Dia juga menjabat Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Klaten.

Ketua I Pepadi Klaten, Ki Hariey Sembung membenarkan soal jabatan tersebut. Dia tak banyak mengomentari kasusnya, hanya saja dia turut prihatin.

“Saya ketua 1 Pepadi Klaten, beliau (Mulyono) ketua umumnya. Soal itu (penangkapan) saya tidak bisa berkomentar apa pun, ya hanya ikut prihatin saja, doa terbaik untuk beliau,” kata Ki Hariey, Kamis (5/2/2026).

Mulyono memang berasal dari Klaten. Sebelum menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II di KPP Pratama Klaten.

Ki Sigit Isrutiyanto, dalang Klaten lainnnya mengatakan Mulyono juga memiliki sanggar di Klaten yang bernama Sanggar Cemara. Dia mengaku kaget atas ditangkapnya seorang dalang yang terbiasa memberi petuah bijak.

“Juga punya sanggar, namanya sanggar Cemara. Ya saya kenal tapi tidak akrab,” ungkap Sigit kepada detikJateng.

“Saya kagetnya, sebab selain pegawai pajak juga seorang dalang yang memberi piwulang dan pitutur kebaikan, mudah – mudahan segera terselesaikan,” kata Sigit. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca