MUI: Hentikan Proyek Strategis Nasional di PIK 2

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, KH Masduki Baidlowi (kedua kiri) dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (ANTARA/HO-MUI)

Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, KH Masduki Baidlowi (kedua kiri) dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (ANTARA/HO-MUI)

SuarIndonesia — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Pemerintah RI untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, KH Masduki Baidlowi menegaskan bahwa proyek PSN di PIK 2 harus dicabut, sebab dirinya menilai proyek tersebut menzalimi rakyat.

“Banyak mudaratnya, bahasa rakyatnya menzalimi rakyat. Kami merekomendasikan untuk mencabut PSN itu. Kalau dia hanya menyengsarakan rakyat dan menyenangkan konglomerat, maka jangan dilakukan,” kata Masduki di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Masduki menyebutkan pencabutan PSN di PIK 2 ini merupakan substansi singkat dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar pada beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan hal ini merupakan kebenaran yang harus ditegakkan, karena MUI juga mendapatkan banyak masukan terkait mudarat dari proyek tersebut yang menyebabkan kerepotan di masyarakat.

Masduki menekankan MUI turut memperhatikan persoalan ini, sebab hal ini juga menjadi permasalahan umat karena dinilai sudah menyalahi aturan pelaksanaannya.

Baca Juga :   RIVALDO Operartor Gembong Narkotika Fredy Pratama, Pengendali di 8 Provinsi Digiring ke Polda Kalsel

“Ini satu-satunya rekomendasi dalam rapat pimpinan MUI setelah Mukernas akhirnya ditindaklanjuti dengan dibuat tim agar rekomendasi bisa berjalan dan diperjuangkan oleh MUI,” ujarnya.

Oleh karena itu, Masduki menyatakan pihaknya kini tengah memperkuat jejaring dan koordinasi dalam upaya menolak kelanjutan PSN di PIK 2.PSN

Di sisi yang lain, Ketua MUI Bidang Infokom itu mengapresiasi perkembangan dari pemerintah yang melakukan tindakan tegas terkait dampak-dampak negatif kepada masyarakat yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.

“Ibarat perjalanan, belum apa-apa, belum separuh jalan. Banyak tantangan-tantangan kita perlu membangun solidaritas, membangun banyak silaturahim. Mudah-mudahan kita dengan memperjuangkan ini mendapatkan rida Allah SWT dan perjuangan kita berhasil,” ucap Masduki Baidlowi dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat
SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca