SuarIndonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengekata Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I yang diajukan Partai Demokrat.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (10/6/2024).
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan MK. Pertama, Mahkamah mengakui bahwa Demokrat telah mencoba melaporkan dugaan pelanggaran di balik penggelembungan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu Kabupaten Banjar menyatakan KPU tidak terbukti secara sadar meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan tidak menerima laporan terkait dugaan penambahan suara PAN.
Lalu, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilayangkan Demokrat ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinyatakan tidak cukup bukti.
Bawaslu RI menyatakan memang terdapat perbedaan jumlah perolehan suara PAN di beberapa kecamatan dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif,
Namun selisih menurut Bawaslu hanya 93 suara. Akan tetapi, sebab putusan itu terbit pada 19 April 2024 atau usai penetapan hasil perolehan suara nasional oleh KPU yang mana merupakan wewenang MK.
Ditambah lagi, dalam persidangan, ternyata saksi PAN menerima penetapan hasil perolehan suara di kecamatan-kecamatan itu. “Maka hal tersebut harus pula dikesampingkan,” ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic membacakan pertimbangan putusan.
Pertimbangan kedua, Sulaiman, saksi Demokrat yang dibawa ke persidangan bersaksi bahwa dirinya menambah 634 suara PAN ketika bertugas jadi anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) lantaran diperintah dan diberi Rp 100.000 per suara PAN oleh anggota PPK.
Masalahnya, di Kecamatan Aluh-aluh itu, Demokrat mendalilkan penambahan 626 suara untuk PAN, bukan 634 sebagaimana dilontarkan Sulaiman.
Pertimbangan ketiga, MK menyoroti tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi Demokrat terhadap rekapitulasi penghitungan suara beberapa kabupaten yang digugat ke MK.
MK berkesimpulan, seandainya penambahan suara yang terbukti di persidangan betul-betul terjadi, yakni 93 suara berdasarkan putusan Bawaslu RI dan 634 suara berdasarkan kesaksian Sulaiman, jumlah itu tidak membuat perolehan suara Demokrat dapat menyalip PAN.
Selain itu, kata Daniel, berdasarkan keterangan saksi Termohon, yaitu Suprat, tidak ada keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cintapuri Darussalam.
“Serta, menurut keterangan saksi Termohon lainnya, yaitu Sugeng Riyadi, tidak terdapat keberatan dalam proses rekapitulasi, termasuk oleh Pemohon, di Kecamatan Mataraman,” terang Daniel.
Hal serupa juga berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, tidak terdapat adanya upaya keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon baik pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional, serta laporan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Kuala.
Terlebih lagi, dalam persidangan Mahkamah pada 29 Mei 2024, Pemohon tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan lebih lanjut perihal kebenaran dalil Pemohon a quo.
Lanjut dijelaskan Daniel, andai selisih perolehan suara Pihak Terkait berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu RI a quo sebanyak 93 suara, dijumlahkan dengan pemindahan suara yang terjadi di Kecamatan Aluh-Aluh berdasarkan keterangan saksi Pemohon sebanyak 634 suara, ternyata jumlah tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait dalam penentuan kursi anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan I. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















