MK TOLAK !! Gugatan Demokrat Sengketa Pileg DPR RI Dapil Kalsel I

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024 - 18:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan  sengekata Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I yang diajukan Partai Demokrat.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (10/6/2024).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan MK. Pertama, Mahkamah mengakui bahwa Demokrat telah mencoba melaporkan dugaan pelanggaran di balik penggelembungan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Bawaslu Kabupaten Banjar menyatakan KPU tidak terbukti secara sadar meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan tidak menerima laporan terkait dugaan penambahan suara PAN.

Lalu, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilayangkan Demokrat ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinyatakan tidak cukup bukti.

Bawaslu RI menyatakan memang terdapat perbedaan jumlah perolehan suara PAN di beberapa kecamatan dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif,

Namun selisih menurut Bawaslu hanya 93 suara. Akan tetapi, sebab putusan itu terbit pada 19 April 2024 atau usai penetapan hasil perolehan suara nasional oleh KPU yang mana merupakan wewenang MK.

Ditambah lagi, dalam persidangan, ternyata saksi PAN menerima penetapan hasil perolehan suara di kecamatan-kecamatan itu. “Maka hal tersebut harus pula dikesampingkan,” ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic membacakan pertimbangan putusan.

Pertimbangan kedua, Sulaiman, saksi Demokrat yang dibawa ke persidangan bersaksi bahwa dirinya menambah 634 suara PAN ketika bertugas jadi anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) lantaran diperintah dan diberi Rp 100.000 per suara PAN oleh anggota PPK.

Masalahnya, di Kecamatan Aluh-aluh itu, Demokrat mendalilkan penambahan 626 suara untuk PAN, bukan 634 sebagaimana dilontarkan Sulaiman.

Pertimbangan ketiga, MK menyoroti tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi Demokrat terhadap rekapitulasi penghitungan suara beberapa kabupaten yang digugat ke MK.

Baca Juga :   KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

MK berkesimpulan, seandainya penambahan suara yang terbukti di persidangan betul-betul terjadi, yakni 93 suara berdasarkan putusan Bawaslu RI dan 634 suara berdasarkan kesaksian Sulaiman, jumlah itu tidak membuat perolehan suara Demokrat dapat menyalip PAN.

Selain itu, kata Daniel, berdasarkan keterangan saksi Termohon, yaitu Suprat, tidak ada keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cintapuri Darussalam.

“Serta, menurut keterangan saksi Termohon lainnya, yaitu Sugeng Riyadi, tidak terdapat keberatan dalam proses rekapitulasi, termasuk oleh Pemohon, di Kecamatan Mataraman,” terang Daniel.

Hal serupa juga berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, tidak terdapat adanya upaya keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon baik pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional, serta laporan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Kuala.

Terlebih lagi, dalam persidangan Mahkamah pada 29 Mei 2024, Pemohon tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan lebih lanjut perihal kebenaran dalil Pemohon a quo.

Lanjut dijelaskan Daniel, andai selisih perolehan suara Pihak Terkait berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu RI a quo sebanyak 93 suara, dijumlahkan dengan pemindahan suara yang terjadi di Kecamatan Aluh-Aluh berdasarkan keterangan saksi Pemohon sebanyak 634 suara, ternyata jumlah tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait dalam penentuan kursi anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan I. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43

KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:29

PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:56

POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:38

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:25

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:08

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom

Berita Terbaru

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Rektor Terpilih ULM periode 2026-2030, Iwan Aflanie, memberikan keterangan kepada media usai penetapan hasil pemilihan rektor, Jumat (2/10/2026). (Foto: HO-ULM)

Kalsel

IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM

Senin, 5 Okt 2026 - 19:53

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca