MK TERIMA Gugatan Pilkada hingga 18 Desember

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK membuka kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MK membuka kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan para calon kepala daerah harus tetap mengingat batas waktu gugatan berbeda di masing-masing daerah. Dia berkata gugatan paling lambat diajukan ke MK tiga hari setelah hasil pilkada ditetapkan KPU masing-masing daerah.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Suhartoyo, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (11/12/2024).

MK juga memberi kesempatan perbaikan berkas setelah calon kepala daerah mengajukan gugatan. Mahkamah memberi waktu tiga hari untuk perbaikan tersebut.

Baca Juga :   LAGA EPA, Barito Putera U-20 Harus Mengakui Keunggulan Semen Padang

Suhartoyo menjelaskan sidang-sidang gugatan hasil pilkada baru akan digelar tahun depan. MK punya waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK untuk menuntaskan gugatan-gugatan itu.

“Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025,” ujarnya.

Sidang sengketa hasil pilkada akan digelar serupa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. MK akan menggelar tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.

Hingga saat ini, MK telah menerima 252 permohonan perselisihan hasil pilkada. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca