Suarindonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya tidak meneruskan permohonan penggugat Ikhsan Wardhani Calon Legislatif (Caleg), Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Banjarmasin Barat yang menggugat rekan separtainya Gusti Yuly yang juga berada di daaerah pemilihan yang sama dengan penggugat.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Akbar mengatakan sesuai informasi yang diterima oleh KPU Kota Banjarmasin, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) tidak meneruskan gugatan satu-satunya yang berasal dari Kota Banjarmasin tersebut.
“Informasinya kita dapat ini tidak diteruskan lagi gugatannya alias ditolak, Tapi KPU tidak berani mengumumkan kursi terlebih dahulu sebelum hasil semua gugatan diumumkan secara resmi oleh MK,” ujarnya kepada awak media, (23/7).
Bahkan Akbar memperkirakan pengumuman resmi dari MK akan terbit di awal bulan Agustus mendatang untuk selanjutnya akan diumumkan secara resmi kursi DPRD Kota Banjarmasin oleh KPUD Kota Banjarmasin.
“Insya Allah tiga hari setelah keluar pengumuman itu nanti akan kita umumkan kursi kursi DPRD Kota Banjarmasin ini,” ucap Akbar.
Dikatakan, ia membeberkan tertolaknya gugatan dari Ihsan yang jelas berkas dari penggugat masih kurang dan yang digugat cuma 4 TPS di Banjarmasin Barat yang dianggap tidak mempengaruhi hasil kemenangan dari caleg tergugat yakni Gusti Yuly.
“Kalaupun diterima juga gugatan itu tidak bisa melampaui suara Gusti Yuly yang memiliki selisih 300 suara,” kata Akbar.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















