MK: Bawaslu Bisa Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Pilkada dan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (ANTARA/Fauzan)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Pilkada dan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (ANTARA/Fauzan)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi menyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa memutus pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah sehingga hasil kajiannya kini tidak sebatas berupa rekomendasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 mengubah kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) Kota menjadi “putusan”.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

MK juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Dalam hal ini, MK mengubah frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menjadi “menindaklanjuti”.

Mahkamah memutuskan demikian karena mendapati adanya perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan administrasi pilkada.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Pilkada, Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi atas hasil kajian terhadap pelanggaran administrasi. Kemudian, rekomendasi itu akan diperiksa dan diputus oleh KPU.

“Perbedaan demikian menyebabkan dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, kewenangan Bawaslu menjadi lebih pasti karena putusan Bawaslu mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti. Sementara itu, dalam menangani pelanggaran administrasi pilkada, karena hanya berupa rekomendasi, kewenangan Bawaslu menjadi sangat tergantung pada tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU,” kata Ridwan, dilansir dari ANTARANews.

Menurut MK, perbedaan tersebut menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Nyatanya, secara struktur kelembagaan, KPU dan Bawaslu sama-sama penyelenggara pemilu.

Baca Juga :   POLANTAS MENYAPA ! Polda Kalsel Beri Edukasi Keselamatan Lalu Lintas kepada Calon Driver Bus BRT

Di sisi lain, penyelesaian pelanggaran administrasi pilkada dengan hanya berupa rekomendasi dinilai memosisikan penangan pelanggaran administrasi hanya bersifat formalitas. Sebab, muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Padahal dalam rangka mewujudkan pilkada yang berintegritas, diperlukan dasar hukum yang pasti sehingga dapat ditegakkan oleh penyelenggara pemilu, termasuk ditegakkan oleh Bawaslu, sehingga dapat dicegah dan diselesaikan segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran administratif,” ujar Ridwan.

Mahkamah kembali mengingatkan pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan semua dasar pengaturan pemilihan, mengingat tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada.

DPR dan pemerintah diminta segera merevisi undang-undang yang berkenaan dengan pemilu, khususnya harmonisasi substansi hukum pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden dengan substansi hukum pilkada, termasuk juga pengaturan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

“Upaya penyelarasan tidak hanya mencegah dualisme pengaturan yang berpotensi tumpang tindih, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya terutama dalam mewujudkan asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Ridwan.

Melalui putusan ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Yusron Ashalirrohman dan Roby Nurdiansyah (mahasiswa Universitas Mataram) serta Yudi Pratama Putra dan Muhammad Khairi Muslimin (paralegal). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca