MINTA BEBAS Kawanan Pembawa 300 Kg Sabu, Menganggap Dakwaan “Obscuur Libel”

- Penulis

Rabu, 10 Maret 2021 - 23:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Minta bebas dari tuntutan mati kawanan atau empat pembawa 300 Kg (Kilogram) narkotika jenis sabu-sabu.

Keempat terdakwa dalam kasus ini, Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).

Menganggap dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) “Obscuur Libel” atau dianggap kabur.

Itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu, (10/3 /2021) dipimpin Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng SH MH.

Agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari penasihat hukum keempat terdakwa Ernawati SH MH melalui timnya Arbain SH.

Di hadapan JPU, Jainah SH dari Kejati Kalsel, ini pula penasihat hukum meminta kliennya bebas  dengan gambaran setelah mendengarkan keterangan para saksi dan para terdakwa, pihaknya menilai dakwaan JPU dianggap “obscuur libel”.

”Kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan keempat klien kami,” ucapnya.

Alasan lain, menilai jaksa tidak memuat kronologis perkara sebenarnya, jadi dianggap kabur.

Yakni tidak memperhatikan tempat kejadian tindak pidana sebenarnya, kejadian penangkapan di Tanjung serta di Palas Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara.

“Jadi Pengadilan Banjarmasin tidak berwenang mengadili. Kami minta para terdakwa untuk di bebaskan dari tuntutan hukum, ” ujarnya lagi.

Persidangan lanjutan Senin depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.

Seperti diberitakan, JPU menuntut hukuman mati bagi keempat terdakwa dalam sidang Kamis (25/2/2021) silam.

Baca Juga :   OMBUDSMAN Anugerahi Pemprov Kalsel 10 Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik se-Indonesia

Keempat terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, empat terdakwa ditangkap Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan tim gabungan pada Bulan Agustus Tahun 2020 lalu di depan Hotel Sienna Inn Banjarmasin.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, 300 kilogram sabu tersebut ditemukan dibungkus menggunakan 10 karung plastik besar.

Pada mula terdakwa yaitu Sutriyanto alias Tri (31) dan Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi diamankan petugas di sekitar Jalan Pramuka Tanjung Palas, Kaltara.

Kedua terdakwa saat memuat sabu tersebut ke dalam mobil yang digunakan mereka membawa barang haram tersebut ke Banjarmasin.

Lalu setelah upaya pengembangan hingga tiba di Banjarmasin, Tri dan Anggi diringkus petugas bersama dua terdakwa lainnya yaitu Dani dan Dika yang rencananya akan menerima kiriman narkoba yang dibawa Tri dan Anggi.

Keempat terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca