SuarIndonesia – Minta bebas dari tuntutan mati kawanan atau empat pembawa 300 Kg (Kilogram) narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat terdakwa dalam kasus ini, Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).
Menganggap dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) “Obscuur Libel” atau dianggap kabur.
Itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu, (10/3 /2021) dipimpin Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng SH MH.
Agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari penasihat hukum keempat terdakwa Ernawati SH MH melalui timnya Arbain SH.
Di hadapan JPU, Jainah SH dari Kejati Kalsel, ini pula penasihat hukum meminta kliennya bebas dengan gambaran setelah mendengarkan keterangan para saksi dan para terdakwa, pihaknya menilai dakwaan JPU dianggap “obscuur libel”.
”Kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan keempat klien kami,” ucapnya.
Alasan lain, menilai jaksa tidak memuat kronologis perkara sebenarnya, jadi dianggap kabur.
Yakni tidak memperhatikan tempat kejadian tindak pidana sebenarnya, kejadian penangkapan di Tanjung serta di Palas Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara.
“Jadi Pengadilan Banjarmasin tidak berwenang mengadili. Kami minta para terdakwa untuk di bebaskan dari tuntutan hukum, ” ujarnya lagi.
Persidangan lanjutan Senin depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.
Seperti diberitakan, JPU menuntut hukuman mati bagi keempat terdakwa dalam sidang Kamis (25/2/2021) silam.
Keempat terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, empat terdakwa ditangkap Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan tim gabungan pada Bulan Agustus Tahun 2020 lalu di depan Hotel Sienna Inn Banjarmasin.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, 300 kilogram sabu tersebut ditemukan dibungkus menggunakan 10 karung plastik besar.
Pada mula terdakwa yaitu Sutriyanto alias Tri (31) dan Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi diamankan petugas di sekitar Jalan Pramuka Tanjung Palas, Kaltara.
Kedua terdakwa saat memuat sabu tersebut ke dalam mobil yang digunakan mereka membawa barang haram tersebut ke Banjarmasin.
Lalu setelah upaya pengembangan hingga tiba di Banjarmasin, Tri dan Anggi diringkus petugas bersama dua terdakwa lainnya yaitu Dani dan Dika yang rencananya akan menerima kiriman narkoba yang dibawa Tri dan Anggi.
Keempat terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















