SuarIndonesia -Sial dialami Sseorang Kurir Narkotika bernama Fendi alias Otong (36).
Ia, dibekuk anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat menunggu “pasien” (pembeli, sebutan pengedar ) di Jalan Jafri Zam-zam Komplek Grawiratama RT 39 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana saat dikonfirmasi Senin (10/4/2023) membenarkan ada mengamankan tersangka.
“Tsrsangka anggota amankan pada Minggu (9/4/2023), dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Tersangka warga Jalan Jafri Zam-zam RT 39 Banjarmasin Barat, di sana anggota menyita barang bukti dua paket sabu-sabu berat bersih 1,45 Gram, uang diduga hasil transaksi narkoba Rp 370.000, satu buah timbangan digital dan lainnya.
Terungkap lantaran sering masuk laporan kepada anggota bahwa tersangka melakukan transaksi di Tempat Kejadian Pekara (TKP), dan anggota melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka tak berkutik ketika sedang menunggu pembelinya dibekuk.
Tak sampai disitu, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya, kembali menemukan barang bukti di dalam kamar. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















