MENKUM: Pemberian Abolisi dan Amnesti demi Rekonsiliasi-Persatuan

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

SuarIndonesia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pertimbangan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.

“Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan,” kata Supratman saat konferensi pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Dia mengatakan dengan abolisi dan amnesti ini, Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua komponen bangsa bersatu membangun Indonesia.

“Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa ‘semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun’, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik,” katanya.

Menkum enggan menghubungkan pemberian abolisi dan amnesti ini dengan muatan politis sebab pengampunan diberikan murni atas dasar hak prerogatif Presiden.

“Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” kata Supratman, dilansir dari ANTARANews.

Supratman menegaskan pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi, tidak akan mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya.

Dia meminta publik untuk tidak khawatir karena Presiden Prabowo bersama dengan jajaran aparat penegak hukum tidak akan pernah gentar untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa

“Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Sebelumnya, Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Harun Masiku.

Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom sebelumnya divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Keduanya pun langsung bebas pada Jumat (1/8/2025) malam usai Menkum menyerahkan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
DISIAPKAN Ratusan Titik Rumah Oksigen-Mobil Keliling Karhutla
DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla
TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:53

SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:53

DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:49

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Berita Terbaru

Kalsel

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:21

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca