SuarIndonesia — Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi Alvin Lim yang menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba dan menghuni ruang ber-AC.
Menurut Mahfud, pernyataan yang kerap dilontarkan Alvin Lim tak bisa dipastikan kebenarannya.
“Tapi ini kan kalau dari Alvin kan banyak dia pernyataannya semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas yang mana yang benar, yang mana yang salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait,” ujarnya di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024), sebagaimana dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.
Mahfud meminta Alvin Lim untuk menjabarkan informasi yang didapatnya. Ia mengaku akan menyelesaikan kasus tersebut jika informasi itu benar.

“Kalau isu begitu sih, di Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada,” sambungnya.
Mahfud menyampaikan hingga kini belum ada yang melaporkan kepadanya bahwa Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba dan menghuni ruang ber-AC.
“Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya pasti tiap anu kan ada Irjen. Inspektur Jenderal. Itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu biar saya panggil,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Alvin Lim menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba dan menghuni ruang ber-AC.
Pernyataan terkait Sambo itu disampaikan Alvin Lim dalam sebuah wawancara bersama dr Richard Lee yang potongan videonya viral di TikTok.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pengakuan Alvin Lim yang menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba dan menghuni ruang ber-AC.
“Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba,” ujar Beni dilansir CNNIndonesia, Kamis (4/1/2024).
Beni menjelaskan Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.
Hanya saja, kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan tiga orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong.
Beni menyayangkan tuduhan Alvin Lim tersebut karena tidak sesuai fakta lapangan. Ia menyebut tuduhan tersebut ngawur.
Terlebih, menurut Beni, selama Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba, Alvin Lim tidak ada di lokasi karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung dari 16 April 2023 hingga 29 September 2023.
“Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua,” ungkap Beni.
Respons pengacara Sambo
Arman Hanis, Pengacara Sambo menyatakan kliennya selama menjalani masa pidana di Lapas Salemba ditempatkan di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Klien kami bapak Ferdy Sambo pada saat berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arman membantah Alvin Lim.
Arman menjelaskan Sambo patuh terhadap hukum dan pada saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
“Perlu kami tegaskan kepada pihak-pihak lain agar tidak lagi menggiring nama klien kami untuk hal-hal yang tidak terkait dengan proses hukum klien kami dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ucap Arman.
“Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar, maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” katanya. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















