MENKEU Purbaya Tolak Legalkan Usaha ‘Thrifting’

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan ketika ditemui, di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: ANTARA/Putu Indah S)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan ketika ditemui, di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: ANTARA/Putu Indah S)

SuarIndonesia — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.

Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujar Purbaya.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan pasar dalam negeri bagi pengusaha domestik, Purbaya berkomitmen dalam menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor.

Pedagang-pedagang yang terdampak oleh kebijakan tersebut diminta oleh Purbaya untuk beralih ke barang-barang domestik.

“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” kata Purbaya lagi.

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Permintaan itu merespons langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Baca Juga :   BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sedangkan Kemenkeu dari sisi kepabeanan atau border.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: ANTARA/Putu Indah S)

Menkomdigi dukung pelarangan “thrifting” di medsos

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Menkomdigi Meutya Hafid mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos).

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (2011/2025).

Meutya menyampaikan bahwa langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital pasti akan selaras dengan aturan besar keseluruhan dari pemerintah.

Terkait dengan mekanisme pelarangan thrifting di media sosial, Meutya menyampaikan akan diatur lebih lanjut soal pengawasan di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan
EKSPOR Benih Lobster Disetop Selamanya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca