SuarIndonesia – Mengurus sebagai ibu dalam RT (Rumah Tangga) ‘amburadul’ jadinya dilakoni dua peremuan dan berujung digelandang Polisi.
Ini gak lain dilakoni Nrh alias Enor (59), seorang ibu rumah tangga beralamat Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi Rt/Rw : 010/002 Kelurahan. Pekauman Kecamatan Banjarmasin Provinsi Kaimantan Selatan (Kalsel) .
Dan Jmh alias Ijum (37) warga Jalan Cengkeh V Komplek Herlina PerkasaRt/Rw : 069/- Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara dan juga tercatat di KTP sebagai warga Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi.
Dari keterangan, keduanya ditangkap anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel di tepi Jalan Belimbing Komplek Wengga Kelurahan Mantuil Banjarmasin Selatan pada Sabtu (21/11/2020) lalu, sekitar pukul 14.30 WITA.
“Iya keduanya dalam pemerikaan atas keterlibatan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan kita akan kenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melaui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, Selasa (24/11/2020)
Disebut, pada saat itu keduanya bertransaksi narkotika dan disergap, disita barang bukti dua paket shabu berat bersih 9,62 gram. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















