MENGATASI Masalah Hukum, PT Perkebunan Nusantara XIII Menggandeng Kejati Kalsel

- Penulis

Selasa, 18 Januari 2022 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Menggatasi masalah hukum, PT Perkebunan Nusantara XIII menggandeng Kejati Kalsel (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan), Selasa (18/1/2022).

Semua mengatasai masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan ditandai dengan penandatangan perjanjian
kerjasama.

Ini antara Rizal H Damanik selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara XIII dengan  H. Ponco Hartanto, SH, MH selaku PLT. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Aula Anjung Papadaan Kantor Kejati Kalsel.

Plt Kajati Kalsel, mengapresiasi tindakan aktif dari pihak PTPN XIII dan ucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada institusi Kejaksaan yang dalam hal ini Kejati Kalsel.

“Ini untuk membantu dalam penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada perusahaan PTPN XII,” ucapnya lagi.

Perjanjian kerjasama ini sendiri berawal dari adanya surat permohonan kerjasama penanganan tertanggal 05 Januari 2022.

Adapun tujuan dari semua sebagai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara.

Tentunya untuk mewakili PTPN XIII berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai
penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Termasuk didalamnya membuat Surat Peringatan atau Somasi untuk kepentingan PTPN XIII

Lainnya pertimbangan hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion/LO).

Baca Juga :   SERU ! Pelatihan Public Speaking Peningkatan Kapasitas Mahasiswa UNISKA MAB

Dan/atau pendampingan hukum (legal assinsance/LA), audit hukum (legal audit) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan PTPN XII.

Tindakan hukum lain di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah.

Antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga negara atau instansi pemerintah.

Pengembalian/pemulihan asset PTPN XIII atas penguasaan pihak ketiga (terutama perorangan dan swasta).

Pemulihan penerimaan dari tunggakan sumber penerimaan PTPN XIII kepada perorangan dan perusahaan;

Rekomendasi tindaklanjut penanganan terhadap pihakpihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset PTPN XIII kepada penguasaan pihak ketiga.

Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset PTPN XIII kepada penguasaaan pihak ketiga, dan kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia PTPN XIII. (ZI)


Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:13

RUPIAH MENGUAT ke Rp17.012, Imbas Gencatan Senjata Dua Arah AS-Iran!

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 14:38

ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat di hadapan 800 pejabat negara mulai dari menteri sampai dengan eselon I kementerian/lembaga saat Rapat Kerja Pemerintah di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Antara/Genta T Mawangi)

Nasional

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca