SuarIndonesia -Menggatasi masalah hukum, PT Perkebunan Nusantara XIII menggandeng Kejati Kalsel (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan), Selasa (18/1/2022).
Semua mengatasai masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan ditandai dengan penandatangan perjanjian
kerjasama.
Ini antara Rizal H Damanik selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara XIII dengan H. Ponco Hartanto, SH, MH selaku PLT. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Aula Anjung Papadaan Kantor Kejati Kalsel.
Plt Kajati Kalsel, mengapresiasi tindakan aktif dari pihak PTPN XIII dan ucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada institusi Kejaksaan yang dalam hal ini Kejati Kalsel.
“Ini untuk membantu dalam penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada perusahaan PTPN XII,” ucapnya lagi.
Perjanjian kerjasama ini sendiri berawal dari adanya surat permohonan kerjasama penanganan tertanggal 05 Januari 2022.
Adapun tujuan dari semua sebagai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara.
Tentunya untuk mewakili PTPN XIII berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai
penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Termasuk didalamnya membuat Surat Peringatan atau Somasi untuk kepentingan PTPN XIII
Lainnya pertimbangan hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion/LO).
Dan/atau pendampingan hukum (legal assinsance/LA), audit hukum (legal audit) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan PTPN XII.
Tindakan hukum lain di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah.
Antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga negara atau instansi pemerintah.
Pengembalian/pemulihan asset PTPN XIII atas penguasaan pihak ketiga (terutama perorangan dan swasta).
Pemulihan penerimaan dari tunggakan sumber penerimaan PTPN XIII kepada perorangan dan perusahaan;
Rekomendasi tindaklanjut penanganan terhadap pihak–pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset PTPN XIII kepada penguasaan pihak ketiga.
Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset PTPN XIII kepada penguasaaan pihak ketiga, dan kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia PTPN XIII. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















