MENDAGRI TITO Ingatkan Soal Kewajiban-Sanksi Kepala Daerah dalam UU 23/2014

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 22:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan saat pembukaan Retret Kepala Daerah gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan saat pembukaan Retret Kepala Daerah gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

SuarIndonesia — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kembali soal kewajiban, larangan hingga sanksi bagi kepala dan wakil kepala daerah yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini Undang-Undang wajib, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jadi tolong dikuasai. Yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi. Karena ini mengandung konsekuensi,” kata Tito di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti yang tercantum pada Pasal 67 beleid tersebut.

Di mana kepala daerah diminta mendukung pelaksanaan program strategis nasional (PSN), dan diminta mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan.

Menurut Tito, dukungan terhadap PSN tersebut sangat penting, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban untuk melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi, berupa sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian secara permanen.

“Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota,” ujar dia.

Lebih lanjut, Tito juga menyampaikan sejumlah larangan yang harus dipedomani kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diminta untuk tidak meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak ada kabar berturut-turut dalam waktu satu bulan. Kelalaian ini akan berakibat kewajiban menjalankan pembinaan dari Kemendagri.

“Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Tito mencontohkan kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang bepergian ke luar negeri tanpa izin, meski soal ini telah ada penjelasan yang gamblang dalam retret gelombang pertama.

“Baru retret kemarin kita lakukan, ada juga yang sudah melanggar. Ya itu (Bupati) Indramayu (Lucky Hakim) hingga harus diberikan sanksi,” kata Tito, dilansir dari AntaraNews.

Adapun Lucky Hakim disanksi magang selama tiga bulan di Kemendagri setelah ketahuan pelesiran ke Jepang saat libur cuti bersama hari raya Idulfitri 1446 Hijriah, tanpa izin Kemendagri.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi membuka retret kepala daerah gelombang II di Kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Tito menyatakan digelarnya retret kepala daerah gelombang II di IPDN ini untuk mengokohkan persatuan sebagai satu bangsa lewat penyamaan visi misi dan mindset antara kepala daerah, memperkuat jejaring antarkepala daerah mengingat dalam praktik pemerintahan, para kepala daerah kerap bersinggungan dan bekerja sama melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Hal ini mengingat sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, potensi tidak sinkronnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sangat besar dan program kerja pusat dan daerah tidak paralel saling mendukung, mengingat pemilihan kepala daerah dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda-beda.

“Nah sekarang dengan adanya pemilihan presiden, legislatif, di tahun yang sama dengan Pilkada, ada harapan untuk terjadinya kesamaan waktu jabatan antara kepala daerah itu dan kepala negara dan provinsi sama, sehingga programnya bisa harmonis,” imbuhnya.

Retret kepala daerah gelombang kedua ini berdasarkan data tanggal 22 Juni 2025, diikuti oleh 86 kepala daerah yang terdiri dari 2 gubernur, 3 wakil gubernur, 38 bupati, 37 wakil bupati, 3 wali kota dan 3 wakil wali kota. Sementara itu, sembilan kepala dan wakil kepala daerah tidak hadir dengan yang memiliki alasan karena sakit (6 orang) dan izin kedukaan (1 orang).

Selama 4 hari retret ini, kepala daerah diberikan enam jenis materi yang terdiri atas Ketahanan Nasional dan Wawasan Kebangsaan; Astacita; Program Kementerian dan Lembaga; Tugas dan Fungsi Kepala Daerah; Kepemimpinan dan Komunikasi Politik; serta Team Building dengan narasumber dijadwalkan merupakan kepala dari 31 kementerian/lembaga. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara
DIBANTU Pendanaan Pribadi H. Isam Penanganan Karhutla di Kalsel 100 Unit Pompa Air dan Dana Operasional 7,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca