MENDAGRI TITO Ingatkan Soal Kewajiban-Sanksi Kepala Daerah dalam UU 23/2014

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 22:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan saat pembukaan Retret Kepala Daerah gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan saat pembukaan Retret Kepala Daerah gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

SuarIndonesia — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kembali soal kewajiban, larangan hingga sanksi bagi kepala dan wakil kepala daerah yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini Undang-Undang wajib, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jadi tolong dikuasai. Yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi. Karena ini mengandung konsekuensi,” kata Tito di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti yang tercantum pada Pasal 67 beleid tersebut.

Di mana kepala daerah diminta mendukung pelaksanaan program strategis nasional (PSN), dan diminta mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan.

Menurut Tito, dukungan terhadap PSN tersebut sangat penting, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban untuk melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi, berupa sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian secara permanen.

“Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota,” ujar dia.

Lebih lanjut, Tito juga menyampaikan sejumlah larangan yang harus dipedomani kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diminta untuk tidak meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak ada kabar berturut-turut dalam waktu satu bulan. Kelalaian ini akan berakibat kewajiban menjalankan pembinaan dari Kemendagri.

“Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Tito mencontohkan kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang bepergian ke luar negeri tanpa izin, meski soal ini telah ada penjelasan yang gamblang dalam retret gelombang pertama.

Baca Juga :   RETRET Gelombang II Diikuti 87 Kepala Daerah

“Baru retret kemarin kita lakukan, ada juga yang sudah melanggar. Ya itu (Bupati) Indramayu (Lucky Hakim) hingga harus diberikan sanksi,” kata Tito, dilansir dari AntaraNews.

Adapun Lucky Hakim disanksi magang selama tiga bulan di Kemendagri setelah ketahuan pelesiran ke Jepang saat libur cuti bersama hari raya Idulfitri 1446 Hijriah, tanpa izin Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi membuka retret kepala daerah gelombang II di Kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Tito menyatakan digelarnya retret kepala daerah gelombang II di IPDN ini untuk mengokohkan persatuan sebagai satu bangsa lewat penyamaan visi misi dan mindset antara kepala daerah, memperkuat jejaring antarkepala daerah mengingat dalam praktik pemerintahan, para kepala daerah kerap bersinggungan dan bekerja sama melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Hal ini mengingat sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, potensi tidak sinkronnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sangat besar dan program kerja pusat dan daerah tidak paralel saling mendukung, mengingat pemilihan kepala daerah dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda-beda.

“Nah sekarang dengan adanya pemilihan presiden, legislatif, di tahun yang sama dengan Pilkada, ada harapan untuk terjadinya kesamaan waktu jabatan antara kepala daerah itu dan kepala negara dan provinsi sama, sehingga programnya bisa harmonis,” imbuhnya.

Retret kepala daerah gelombang kedua ini berdasarkan data tanggal 22 Juni 2025, diikuti oleh 86 kepala daerah yang terdiri dari 2 gubernur, 3 wakil gubernur, 38 bupati, 37 wakil bupati, 3 wali kota dan 3 wakil wali kota. Sementara itu, sembilan kepala dan wakil kepala daerah tidak hadir dengan yang memiliki alasan karena sakit (6 orang) dan izin kedukaan (1 orang).

Selama 4 hari retret ini, kepala daerah diberikan enam jenis materi yang terdiri atas Ketahanan Nasional dan Wawasan Kebangsaan; Astacita; Program Kementerian dan Lembaga; Tugas dan Fungsi Kepala Daerah; Kepemimpinan dan Komunikasi Politik; serta Team Building dengan narasumber dijadwalkan merupakan kepala dari 31 kementerian/lembaga. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:59

DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Berita Terbaru

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11


Pengendara antre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Duren Sawit, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Arsip Antara/Dhemas Reviyanto)

Bisnis

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:05

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca