MENDAGRI: Keppres Diterbitkan, Ibu Kota Pindah secara De Jure dan De Facto

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Baleg DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta. [CNNIndonesia/Aditya Pradana P]

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Baleg DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta. [CNNIndonesia/Aditya Pradana P]

SuarIndonesia — Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN secara de jure dan de facto akan ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, dikutip CNNIndonesia, Rabu (13/3/2024).

“Jadi ketika Keppres diterbitkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN,” kata Tito dalam rapat.

Proses transisi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN menjadi satu dari tiga topik utama dalam rapat tersebut. Menurut Tito, UU IKN telah mengatur dengan tegas masa transisi pemindahan ibu kota, sekaligus UU DKI telah kedaluwarsa per 15 Februari lalu.

Menurut dia, Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengatur secara eksplisit, tugas dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota akan terus berlangsung hingga Presiden menerbitkan Keppres.

Baca Juga :   KPU Minta Pilkada 27 November Libur Nasional

“Jadi pada saat UU IKN dibuat bersama-sama, memang ini adalah tidak dicantumkan secara eksplisit kapan waktu pindahnya. Karena masih menunggu pembangunan dan kemudian untuk dibuat fleksibel, maka diberikan kewenangan itu kepada presiden dengan Keppres,” kata Tito.

Sementara, dua topik lain yang mengemuka dalam rapat yakni terkait pemilihan kepala daerah dan status Jakarta sebagai kawasan aglomerasi. Tito menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung pemilihan gubernur dilakukan secara langsung.

Sementara, terkait status kawasan aglomerasi, Tito mengatakan pemerintah masih terbuka. Namun, dia mendorong evaluasi untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang dihadapi Jakarta selama ini.

“Nah oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi dan penataan serta evaluasi, ada berbagai istilah yang saat itu muncul, apakah membentuk namanya kawasan metropolitan Jakarta Jabodetabekjur atau namanya Megapolitan, atau namanya aglomerasi,” kata Tito. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital
LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja
KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai
DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca