MENCUAT Kembali Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di MK oleh Kubu Haji Deny

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 20:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mencuat kembali ke permukaan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota KPU Banjar, Kalsel, Abdul Muthalib.

Pasalnya dari keterangan diperoleh, , Senin  (18/3/2024) Kordinator Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas Kalsel, Abdurrahman telah mengunjungi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimum Polda Kalsel) untuk menanyakan tindak lanjut terkait adanya laporan tersebut.

“Sebagai Ormas, kita punya kewajiban dalam pengawasan terhadap kasus-kasus yang masih belum terselesaikan dengan tuntas, ” ucap Abdurrahman.

Sebelumnya, Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum)  Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi paslon nomor urut 02 pada saat Pilgub Kalsel pada tahun 2020 Denny Indrayana dan Difriadi.

Dokumen diduga palsu tersebut ditunjukkan saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di MK (Mahkamah Konstitusi).

Adapun terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota KPU Banjar, ini telah dinaikkan ke penyidikan (sidik) di Polda Kalseln pada Tahun 2021, namun hingga sekarang masih belum ada kepastian terhadap kasus tersebut.

“Saya mendatangi Ditreskrimum Polda Kalsel sebagai wujud pengawasan terhadap penegakkan hukum di Kalsel, dan dalam hal ini kita berharap agar kasus ini bisa ditindaklanjuti agar proses hukum bisa berjalan dengan baik,” ucap Abdurrahman yang kerap disapa Amang Igau ini.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai anggota KPU Kabupaten Banjar.

Dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 02 saat sidang MK pada agenda pembuktian.

MK terkait Pilgub Kalsel memutuskan pemungutan suara ulang pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel pada 9 Juni 2021. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA RUMAH di Alalak Selatan jadi Puing
KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih
FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar
BPBD KALSEL Terus Upayakan Penanganan Karhutla di Tengah Kendala Anggaran
TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD
KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026
DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:25

DUA RUMAH di Alalak Selatan jadi Puing

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:27

BPBD KALSEL Terus Upayakan Penanganan Karhutla di Tengah Kendala Anggaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18

KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:03

CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:39

69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19

KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Berita Terbaru

Kalsel

DUA RUMAH di Alalak Selatan jadi Puing

Kamis, 8 Okt 2026 - 12:25

Gubernur Kalbar Ria Norsan memantau jumlah titik api di Kalbar. (Foto: Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

KETAPANG Dominasi Hotspot Terbanyak

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:42

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca