MENANG DI  PTUN Permohonan Hingga Eksekusi Pemecahan Sertifikat Tanah tak Kunjung Dipatuhi Oknum Pejabat Pertanahan Banjar

- Penulis

Rabu, 23 September 2020 - 12:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemohonan hingga penetapan eksekusi telah dikabulkan berdasarkan putusan PUTN Banjarmasin atas gugatan menyangkut pemecahan sertifikat tanah.

Ternyata tak kunjung dipatuhi oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (sebutan dulu) sekarang Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banjar.

Dan akan berujung pengadukan ke Polda Kalsel. Upaya memperjuangkan hak atas tanah itu dilakukan Ria Fitriani Filarina dari PT Surya Bangunan Propertindo.

Ia melalui Kuasa Hukumnya, Madinatul Fadhilah SH, yang akrab disapa Madina dari Kantor Hukum AGS Madina, Jakarta bersama Dwi Handoko K, SH dan Abdillah SH, pada awal melayangkan permemohon pemecahan sertifikat tanah

dalam Perkara PTUN No. 2/P/FP/2019/PTUN.BJM tanggal 14 November 2019, namun tak kunjung ditindaklanjuti Badan Pertanahan Nasional.

Akhirnya melayangkan permohonan penetapan eksekusi kepada Ketua PTUN Banjarmasin, dengan adanya Penetapan Eksekusi No. 2/P/FP/PEN.EKS/2019/ PTUN.BJM tertanggal 21 September 2020.

Diharapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar (selaku termohon eksekusi) dapat lebih bertanggungjawab melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut.

“Pihak Pertanahan hanya janjikan, namun tidak kunjung selesai. Justru malah tanah tersebut dinyatakan tidak dapat dipecah hingga sekarang, ini aneh, ada apa.

Padahal sudah melalui pengukuran dan survei, serta telah dibayarkan sejumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Madina, kepada wartawan, Selasa (22/9/2020 malam.

Disebut, permohonan pemecahan bidang tanah dan penerbitan sertifikat pecahan, ini dari Sertifikat induk : SHGB Nomor 06536, di Kecamatan Gambut.

“Namun hingga saat ini kemenangan tersebut seperti kemenangan diatas kertas,” ungkap Madina, pengacara muda yang cukup berpengalaman dalam menangani perkara-perkara pertanahan,

Baca Juga :   IM57+ CEMAS! Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin jadi Harun Masiku Jilid II

khususnya warga yang hak-haknya dicederai oknum Pejabat dan mafia tanah ini.“Alih-alih melaksanakan putusan, yang terjadi adalah Termohon hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan pengukuran dan pemeriksaan lapangan hanya untuk membuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan.

Sehingga dengan dalih kegiatan pemeriksaan tersebut, Termohon menyatakan bahwa Putusan PTUN tersebut telah dilaksanakan.

Namun dalam pemeriksaan Penetapan Eksekusi oleh Ketua PTUN, alasan tersebut ditolak, karena tidak berdasar hukum dan jelas mengada-ada,” bebernya lagi.

Padahal lanjutnya dari pihak Panitera  menyampaikan Penetapan kepada atasan yang bersangkutan hingga kepada Presiden dan DPR, untuk memberhentikan Pejabat yang bersangkutan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan.

“Bahkan atas keterlambatan pelaksanaan putusan tersebut, dapat dikenai uang paksa dan atau ganti rugi kepada yang bersangkutan,” jelas Madina.

Pihaknya juga sebelumnya itu sudah mengajukan hal ini ke Ombudsman Kalimantan Selatan.Namun Ombudsman hanya memberikan rekomendasi agar dirinya menyelesaikan secara musyawarah dengan Kantor Pertanahan setempat.

“Terhadap putusan dan upaya lainnya yang sudah dikukan, tetap tak diindahkan. Ya kita sudah koordinasi dengan pihak Polda Kalsel untuk mengusut, ada apa dibalik semua ini,” pungkas Madina, yang saat itu juga didampingi Notaris, Nedy dan pemilik asal tanah. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka
DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025
KOMPAK Lawan Peredaran, Telawang Percontohan Kampung Bebas Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:40

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:26

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:24

B-52 AS Jatuh dan Meledak, Delapan Awak Tewas

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:55

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:38

PIALA DUNIA 2026: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan AS Pimpin Klasemen Sementara Grup

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:29

AUSTRALIA OPEN 2026: Alwi Juara, Sabar/Reza dan Ana/Trias Runner-up

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:52

PIALA DUNIA 2026: Laga Brutal Meksiko vs Afrika Selatan, 3 Kartu Merah dan 3 Kartu Kuning

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan menyisir perairan di lokasi kecelakaan kapal untuk mencari korban hilang di perairan Desa Labuan Mas, Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:48

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Hukum

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:41

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca