MENANG DI  PTUN Permohonan Hingga Eksekusi Pemecahan Sertifikat Tanah tak Kunjung Dipatuhi Oknum Pejabat Pertanahan Banjar

- Penulis

Rabu, 23 September 2020 - 12:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemohonan hingga penetapan eksekusi telah dikabulkan berdasarkan putusan PUTN Banjarmasin atas gugatan menyangkut pemecahan sertifikat tanah.

Ternyata tak kunjung dipatuhi oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (sebutan dulu) sekarang Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banjar.

Dan akan berujung pengadukan ke Polda Kalsel. Upaya memperjuangkan hak atas tanah itu dilakukan Ria Fitriani Filarina dari PT Surya Bangunan Propertindo.

Ia melalui Kuasa Hukumnya, Madinatul Fadhilah SH, yang akrab disapa Madina dari Kantor Hukum AGS Madina, Jakarta bersama Dwi Handoko K, SH dan Abdillah SH, pada awal melayangkan permemohon pemecahan sertifikat tanah

dalam Perkara PTUN No. 2/P/FP/2019/PTUN.BJM tanggal 14 November 2019, namun tak kunjung ditindaklanjuti Badan Pertanahan Nasional.

Akhirnya melayangkan permohonan penetapan eksekusi kepada Ketua PTUN Banjarmasin, dengan adanya Penetapan Eksekusi No. 2/P/FP/PEN.EKS/2019/ PTUN.BJM tertanggal 21 September 2020.

Diharapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar (selaku termohon eksekusi) dapat lebih bertanggungjawab melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut.

“Pihak Pertanahan hanya janjikan, namun tidak kunjung selesai. Justru malah tanah tersebut dinyatakan tidak dapat dipecah hingga sekarang, ini aneh, ada apa.

Padahal sudah melalui pengukuran dan survei, serta telah dibayarkan sejumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Madina, kepada wartawan, Selasa (22/9/2020 malam.

Disebut, permohonan pemecahan bidang tanah dan penerbitan sertifikat pecahan, ini dari Sertifikat induk : SHGB Nomor 06536, di Kecamatan Gambut.

“Namun hingga saat ini kemenangan tersebut seperti kemenangan diatas kertas,” ungkap Madina, pengacara muda yang cukup berpengalaman dalam menangani perkara-perkara pertanahan,

Baca Juga :   IM57+ CEMAS! Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin jadi Harun Masiku Jilid II

khususnya warga yang hak-haknya dicederai oknum Pejabat dan mafia tanah ini.“Alih-alih melaksanakan putusan, yang terjadi adalah Termohon hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan pengukuran dan pemeriksaan lapangan hanya untuk membuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan.

Sehingga dengan dalih kegiatan pemeriksaan tersebut, Termohon menyatakan bahwa Putusan PTUN tersebut telah dilaksanakan.

Namun dalam pemeriksaan Penetapan Eksekusi oleh Ketua PTUN, alasan tersebut ditolak, karena tidak berdasar hukum dan jelas mengada-ada,” bebernya lagi.

Padahal lanjutnya dari pihak Panitera  menyampaikan Penetapan kepada atasan yang bersangkutan hingga kepada Presiden dan DPR, untuk memberhentikan Pejabat yang bersangkutan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan.

“Bahkan atas keterlambatan pelaksanaan putusan tersebut, dapat dikenai uang paksa dan atau ganti rugi kepada yang bersangkutan,” jelas Madina.

Pihaknya juga sebelumnya itu sudah mengajukan hal ini ke Ombudsman Kalimantan Selatan.Namun Ombudsman hanya memberikan rekomendasi agar dirinya menyelesaikan secara musyawarah dengan Kantor Pertanahan setempat.

“Terhadap putusan dan upaya lainnya yang sudah dikukan, tetap tak diindahkan. Ya kita sudah koordinasi dengan pihak Polda Kalsel untuk mengusut, ada apa dibalik semua ini,” pungkas Madina, yang saat itu juga didampingi Notaris, Nedy dan pemilik asal tanah. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca