MASYARAKAT Adat Punan Batu Benau Minta Perambah Hutan Ditindak Tegas

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Foto Ilustrasi - Sejumlah warga Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan saat dihadirkan Pemkab Bulungan untuk mengikuti peringatan Hari Lingkungan Hidup di Kebun Raya BUndayati, Tanjung Selor, Bulungan 2024 lalu. (ANTARA/Muhammad Arfan)

Foto Ilustrasi - Sejumlah warga Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan saat dihadirkan Pemkab Bulungan untuk mengikuti peringatan Hari Lingkungan Hidup di Kebun Raya BUndayati, Tanjung Selor, Bulungan 2024 lalu. (ANTARA/Muhammad Arfan)

SuarIndonesia — Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara, menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas perambahan hutan di wilayah mereka.

Mereka telah melayangkan surat kepada Pos Pengaduan Gakkum LHK Kaltara, mendesak agar tindakan tegas segera diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Sasut, perwakilan MHA Punan Batu Benau, mengungkapkan bahwa perambahan hutan di wilayah yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah Bulungan kepada Kementerian ESDM sebagai kawasan geopark ini telah terjadi berulang kali.

“Wilayah ini sedang dalam proses pengusulan sebagai kawasan geopark ke Kementerian ESDM,” ujar Sasut, di Kalimantan Utara, Kamis (6/2/2025).

Sasut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga telah membentuk tim penyusunan dokumen kawasan geopark Punan Batu Benau.

Namun, upaya ini seolah sia-sia karena aktivitas perambahan hutan terus berlangsung, bahkan di kawasan sarang burung Gunung Batu Benau yang telah dikuasai oleh ahli waris secara turun-temurun.

“Di kawasan ini, perambahan hutan dilakukan dengan menggunakan alat berat, dan terjadi jual beli lahan kepada pihak luar,” tutur Sasut dilansir dari AntaraNews.

MHA Punan Batu Benau merasa sangat kesulitan untuk menjaga dan menyelamatkan lingkungan hutan yang merupakan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.

Mereka berharap agar tindakan tegas segera dilakukan terhadap aktivitas perambahan hutan di lahan seluas 18.000 hektare tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, setiap orang yang melakukan perambahan hutan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. MHA Punan Batu Benau berharap agar peraturan ini ditegakkan demi kelestarian lingkungan hidup di wilayah mereka.

Baca Juga :   PERBATASAN Kalteng-Kalbar Diperketat Cegah Masuk Narkoba

Sebelumnya, pada Juni 2024 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau berhasil meraih penghargaan Kalpataru 2024 kategori Penyelamat Lingkungan, dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 574 Tahun 2024.

Keberhasilan ini merupakan hasil dedikasi dan komitmen masyarakat adat Punan Batu Benau Sajau menjaga dan melestarikan hutan adat mereka di hulu Sungai Sajau dan Gunung Benau. Upaya pelestarian ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bulungan.

Suku Punan Batu Benau adalah komunitas kecil yang secara administrasi berada di RT 11 Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Mereka hidup di sepanjang tepian hulu Sungai Sajau dan hutan di sekeliling Gunung Benau.

Lokasi hunian utama mereka berada di liang-liang goa yang tersebar di kawasan hutan Gunung Benau. Pada 2023 jumlah anggota suku ini sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK) dengan 106 jiwa.

Mereka hidup berpindah dari satu ceruk gua ke ceruk lainnya. Suku ini bertahan hidup dengan mengandalkan sumber daya alam. Mereka berburu dan mengumpulkan ubi hutan dan buah-buahan, serta meramu tanaman obat, dan memanen madu liar.

Orang-orang Punan Batu diperkirakan setidaknya telah ada sejak 7.500 tahun yang lalu dan disebut sebagai saksi hidup sejarah dan budaya Kalimantan kuno. Mereka juga suku pemburu-peramu terakhir di Kalimantan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban
NOEL Ajukan Diri jadi Tahanan Rumah ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca