MASIH Banyak Lubang Bekas Tambang di Sekitar IKN!

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 22:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi tambang ilegal di IKN. (CNN Indonesia/Yudha)

Foto ilustrasi tambang ilegal di IKN. (CNN Indonesia/Yudha)

SuarIndonesia — DPR RI menyoroti adanya ribuan Ldi sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum direklamasi. Legislator pun memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tiga perusahaan tambang untuk membahas masalah itu.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama. Mereka adalah perusahaan yang melaksanakan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur, tak jauh dari kawasan IKN.

Komisi XII DPR RI mencatat adanya 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi pada 2024. Jumlah yang sangat besar ini dinilai sebagai kesenjangan antara aturan dengan pelaksanaan.

“Berdasarkan catatan BPK dan laporan Pemprov Kalimantan Timur, hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Sebagai besar berada di sekitar pemukiman dan lingkungan korban,” kata Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Selain reklamasi, Komisi XII DPR RI juga mempertanyakan masalah yang timbul di sekitar kawasan tambang antara lain konflik lahan, perusakan jalan umum akibat aktivitas hauling, hingga pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.

Baca Juga :   PRESIDEN Prabowo Siapkan Keppres Bentuk Komisi Reformasi Polri

“Masyarakat di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara maupun Kutai Timur kerap menyampaikan keluhan atas dampak aktivitas tambang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” ujar Bambang seperti dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan.

Bambang meminta agar masalah tersebut tidak dianggap remeh, karena Kalimantan Timur memiliki posisi strategis nasional sebagai lokasi IKN. Presiden Prabowo Subianto juga baru meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang di dalamnya terdapat kelanjutan IKN.

Menurutnya, kehadiran IKN menuntut standar tata ruang, kelestarian lingkungan, hingga keberlanjutan ekologi yang jauh lebih ketat. Selaras dengan itu, pihaknya ingin mendengar penjelasan dari perusahaan-perusahaan tambang di sekitar sana mengenai bagaimana operasional tambang akan bersinergi dengan pembangunan IKN.

“Termasuk rencana pemanfaatan lahan bekas tambang agar tidak mengganggu tata ruang IKN, sehingga dapat berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar dia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi
MENDAGRI TITO Terbitkan SE Atur Ketentuan WFH ASN Pemda

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca