“MARK- UP”, Mantan Kaur Keuangan Desa Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Rahmatulah mantan Kaur (Kepala Urusan Keuangan) Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Karena tindak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana desa di tempatnya berkerja.

Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, A. Zahedi Fikri yang menyeret terdakwa tersebut karena ulah terdakwa sehingga negara dirugikan sebesar Rp 287 juta lebih.

Sementara uang yang dikembalikan terdakwa hanya Rp 25.600.000.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, lanjut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Suwandi, membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan, salah satunya melakukan mark up harga.

Dana desa yang terebesar berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Asnggaran atau SILPA yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru doigunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Dan yang tidak di setor jumlah mencapai Rp 173 juta.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

Sedangkan mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelian pakan ternak, bibit ikan dan keramba.

Pada sidang perdana tersebut terdakwa tidak didampingi [enasihat hukum, ketika ditanya hakim Suwandi, ternyata secara finansiil ia tidak sanggup.

“Untuk itulah pada sidang mendatang pihak pengadilan akan menyediakan penasihat hukum, karena ancaman hukuman cukup tinggi,” ujar Suwandi.

JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca