“MARK- UP”, Mantan Kaur Keuangan Desa Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Rahmatulah mantan Kaur (Kepala Urusan Keuangan) Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Karena tindak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana desa di tempatnya berkerja.

Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, A. Zahedi Fikri yang menyeret terdakwa tersebut karena ulah terdakwa sehingga negara dirugikan sebesar Rp 287 juta lebih.

Sementara uang yang dikembalikan terdakwa hanya Rp 25.600.000.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, lanjut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Suwandi, membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan, salah satunya melakukan mark up harga.

Dana desa yang terebesar berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Asnggaran atau SILPA yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru doigunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Dan yang tidak di setor jumlah mencapai Rp 173 juta.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

Sedangkan mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelian pakan ternak, bibit ikan dan keramba.

Pada sidang perdana tersebut terdakwa tidak didampingi [enasihat hukum, ketika ditanya hakim Suwandi, ternyata secara finansiil ia tidak sanggup.

“Untuk itulah pada sidang mendatang pihak pengadilan akan menyediakan penasihat hukum, karena ancaman hukuman cukup tinggi,” ujar Suwandi.

JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMPAK Lawan Peredaran, Telawang Percontohan Kampung Bebas Narkoba
AKSI PENCURI UANG di Celengan Musala Disergap Warga Sungai Andai
JEMAAH HAJI Kloter 9 Debarkasi Banjarmasin asal Tala Tiba
POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
FIRMAN YUSI Ajak Siswa SMKN 1 Muara Uya Tanam Pohon dan Amalkan Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:35

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:27

RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:40

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:41

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23

KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Iran bermain imbang melawan Selandia Baru di babak pertama grup G Piala Dunia 2026. (Foto: REUTERS/Matthew Childs)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:40

La Furia Roja tertahan 0-0 bermain tanpa gol melawan Tanjung Verde dan merupakan kejutan sekaligus sejarah di Piala Dunia 2026.

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:26

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca