SuarIndonesia – Rahmatulah mantan Kaur (Kepala Urusan Keuangan) Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Karena tindak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana desa di tempatnya berkerja.
Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, A. Zahedi Fikri yang menyeret terdakwa tersebut karena ulah terdakwa sehingga negara dirugikan sebesar Rp 287 juta lebih.
Sementara uang yang dikembalikan terdakwa hanya Rp 25.600.000.
Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, lanjut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Suwandi, membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan, salah satunya melakukan mark up harga.
Dana desa yang terebesar berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Asnggaran atau SILPA yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru doigunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.
Dan yang tidak di setor jumlah mencapai Rp 173 juta.
Sedangkan mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelian pakan ternak, bibit ikan dan keramba.
Pada sidang perdana tersebut terdakwa tidak didampingi [enasihat hukum, ketika ditanya hakim Suwandi, ternyata secara finansiil ia tidak sanggup.
“Untuk itulah pada sidang mendatang pihak pengadilan akan menyediakan penasihat hukum, karena ancaman hukuman cukup tinggi,” ujar Suwandi.
JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















