KASUS Tambang Ilegal di Kalteng: Marcel Sunyoto Ditetapkan Jadi Tersangka

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona H)

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona H)

SuarIndonesia — Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Setelah naik ke tahap penyidikan, diketahui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Jumat (15/8/2025), mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti tentang dugaan tindak pidana.

Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto (MS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalteng. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” kata Nunung, sebagaimana dilansir dari detikNews.

Bareskrim tengah memeriksa MS dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga :   KADER yang Distribusikan MBG 3B dapat Pengganti Transpor

“Hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujar Nunung.

Adapun dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat ini diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian zirkon di Kalteng. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMBUNUH Ponakan Berusia Lima Tahun dan Lukai Dua Orang Diamankan Polisi
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:48

PEMBUNUH Ponakan Berusia Lima Tahun dan Lukai Dua Orang Diamankan Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:24

KEPEDULIAN Kapolda Kalsel Memperkuat Ukhuwah Islamiah, Serahkan Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca