KASUS Tambang Ilegal di Kalteng: Marcel Sunyoto Ditetapkan Jadi Tersangka

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona H)

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona H)

SuarIndonesia — Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Setelah naik ke tahap penyidikan, diketahui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Jumat (15/8/2025), mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti tentang dugaan tindak pidana.

Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto (MS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalteng. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” kata Nunung, sebagaimana dilansir dari detikNews.

Bareskrim tengah memeriksa MS dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan masih berlangsung.

“Hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujar Nunung.

Baca Juga :   KADER yang Distribusikan MBG 3B dapat Pengganti Transpor

Adapun dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat ini diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian zirkon di Kalteng. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca