MANTAN TELLER BANK Unit Senakin, Dua Kali Divonis Hakim Tipikor

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Maulana, mantan Teller di Bank Cabang Kotabaru Unit Senakin, dua kali divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bnajaramsin, Kamis (20/11/2025) (SuarIndonesia/ZI)

Ahmad Maulana, mantan Teller di Bank Cabang Kotabaru Unit Senakin, dua kali divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bnajaramsin, Kamis (20/11/2025) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Ahmad Maulana, mantan Teller di Bank Cabang Kotabaru Unit Senakin, dua kali divonis bersalah oleh Menjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Ahmad Maulana memang ada perkara terpisah, dalam kaitan yang sama pada kasus korupsi Rp 2,5 Miliar.

Terdakwa dipidana 4 tahun 6 bukan dan dibebani Uang Pengganti (UP) Rp 146 Juta, Subsider atau bisa tidak menterahkan maka akan dirtambah 1 tahun penjara.

Vonis bersalah disampaikan Ketua Majelis Hakim, Majelis Hakim dipimpin Cahyono Riza Adrianto SH MH, pada persidangan, Kamis (20/11/2025).

Pada sidang sebelumnnya, Kamis (6/11/2025), diketahui, Ahmad Maulana, oleh Majelis Hakim dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun pada vonis terdahulu, ia tidak dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti, karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.

“Karena terdakwa tidak pernah menerima imbalan dari saksi Faisal Mukti, maka majelis berpendapat terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti,” jelas Hakim dalam pertimbangan putusan.

Ternyata ada bermain sendiri, tak sepenhetahuan tersangka lain dari kasus tersebut, hingga harus mendapat dua kali vonis.

Dinberitakan, Korupsi sebesar Rp 2,5 miliar, ini melibatykan Faisal Mukti dan Ahmad Maulana.

Majelis Hakim menjatuhkan hukum berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Mereka diketahui membuat 38 transaksi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Hakim.

Baca Juga :   HADAPI Gelombang Ekstrem dan Abrasi BPBD Kalsel Tingkatkan Kewaspadaan

Terdakwa Faisal Muktii, mantan Kepala Cabang pada Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Bahkan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.

“Apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dirampas untuk negara.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” Hakim Cahyono.

Faisal melalui kuasa hukumnya, Rahardian Noor, menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Ahmad Maulana, hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya melakukan 38 transaksi fiktif sepanjang Agustus–Oktober 2023 memanfaatkan celah prosedur setor-tarik tunai nasabah yang menggunakan slip merah dan biru.

Mereka menyalahgunakan kerahasiaan user id nasabah untuk transaksi tarik tunai ilegal.

Modus mereka adalah mencatat setor tunai dalam sistem New Delivery System (NDS) tanpa uang fisik masuk, dan menggunakan akses user ID kepala unit yang dipinjamkan ke teller.

Sebagian dana hasil korupsi disebut dipakai untuk gaya hidup, termasuk crypto dan judi online.

Dari total kerugian, terdakwa baru mengembalikan sebagian, Mukti Rp 970 juta dan Maulana Rp 172 juta. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca