SuarIndonesia – Ahmad Maulana, mantan Teller di Bank Cabang Kotabaru Unit Senakin, dua kali divonis bersalah oleh Menjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Ahmad Maulana memang ada perkara terpisah, dalam kaitan yang sama pada kasus korupsi Rp 2,5 Miliar.
Terdakwa dipidana 4 tahun 6 bukan dan dibebani Uang Pengganti (UP) Rp 146 Juta, Subsider atau bisa tidak menterahkan maka akan dirtambah 1 tahun penjara.
Vonis bersalah disampaikan Ketua Majelis Hakim, Majelis Hakim dipimpin Cahyono Riza Adrianto SH MH, pada persidangan, Kamis (20/11/2025).
Pada sidang sebelumnnya, Kamis (6/11/2025), diketahui, Ahmad Maulana, oleh Majelis Hakim dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun pada vonis terdahulu, ia tidak dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti, karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.
“Karena terdakwa tidak pernah menerima imbalan dari saksi Faisal Mukti, maka majelis berpendapat terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti,” jelas Hakim dalam pertimbangan putusan.
Ternyata ada bermain sendiri, tak sepenhetahuan tersangka lain dari kasus tersebut, hingga harus mendapat dua kali vonis.
Dinberitakan, Korupsi sebesar Rp 2,5 miliar, ini melibatykan Faisal Mukti dan Ahmad Maulana.
Majelis Hakim menjatuhkan hukum berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut
Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Mereka diketahui membuat 38 transaksi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Hakim.
Terdakwa Faisal Muktii, mantan Kepala Cabang pada Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Bahkan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
“Apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dirampas untuk negara.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” Hakim Cahyono.
Faisal melalui kuasa hukumnya, Rahardian Noor, menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menyatakan masih pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa Ahmad Maulana, hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya melakukan 38 transaksi fiktif sepanjang Agustus–Oktober 2023 memanfaatkan celah prosedur setor-tarik tunai nasabah yang menggunakan slip merah dan biru.
Mereka menyalahgunakan kerahasiaan user id nasabah untuk transaksi tarik tunai ilegal.
Modus mereka adalah mencatat setor tunai dalam sistem New Delivery System (NDS) tanpa uang fisik masuk, dan menggunakan akses user ID kepala unit yang dipinjamkan ke teller.
Sebagian dana hasil korupsi disebut dipakai untuk gaya hidup, termasuk crypto dan judi online.
Dari total kerugian, terdakwa baru mengembalikan sebagian, Mukti Rp 970 juta dan Maulana Rp 172 juta. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















