MANTAN SEKRETARIS Disdik Banjarmasin Turut Terseret Kasus Sewa Server Jaringan dan Aplikasi

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink, ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasusnya itu serta dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (2/6/2026) (SuarIndonesia/ZI)

AB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink, ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasusnya itu serta dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (2/6/2026) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin AB (Ahmad Baihaqi)  turut terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) lingkup Banjarmasin.

AB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink, ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasusnya itu serta dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (2/6/2026).

Dengan ditetapkan AB sebagai tersangka baru, maka penyidik kini telah menetapkan empat tersangka. Diketahui sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka akni TAN selaku penyedia jasa, mantan Kabid SD (PPK 2021-2023) berinisial Q dan juga N selaku mantan Kepala Disdik Banjarmasin.

Untuk penetapan tersangka TAN pada 23 April 2026, serta dua orang tersangka inisal N dan inisial IQI bersarkan Surat Penetapan 27 April 2026. Selanjutnya Tim Penyidik melakukan pengembangan
dengan menetapkan tersangka inisial AB selaku PPK sejak Oktober 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka 2 Juni 2026.Kasi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH (kanan) didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Ernanda SH MH. (SuarIndonesia/ZI)

“Semua berdasarkan hasil perkembangan penyidikan. AB sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kasi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Ernanda SH MH, pada wartawan.

Mirzantio Ernanda sebutkan, bahwa penyidikan kasus ini dari rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.“Pada tahun 2024, AB sebagai PLT Kepala Disdik Banjarmasin dan juga sebagai PPK dalam proses pengadaan ini,” tambahnya.

Bahwa AB selaku PPK berperan dalam hal pemesanan dalam proses pengadaan.“Bahkan proses pencairan, sehingga uang negara bisa keluar namun tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga ada kerugian negara disitu,” ucapnya.

Selama menjabat sebagai PPK, diketahui AB mengeluarkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 600 juta,” Ini yang terungkap dalam kasusnya,” ujarnya.

Baca Juga :   LAKA MAUT di A Yani Km 5 Banjarmasin Tewaskan Seorang Pria asal Palolo

Diberitakan sebelumnya,  Penyidik Kejari Banjarmasin melakukan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat SD, dari kurun waktu tahun 2021 hingga 2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 5 Miliar lebih, ini berdasarkan perhitungan dari auditor.

Selain telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk penggeledahan di Kantor Disdik Banjarmasin hingga sita sejumlah dokumen.

Kemudian proses perhitungan atas kerugian negara dan statusnya dinaikkan ke penyidikan, hingga dilakukan penetapan sekaligus penahanan tersangka.

Tim Penyidik pun menjerat tersangka AB dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu terungkap berdasarkan laporan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Sistem Absensi Digital Berbasis Radio
Frequency ldentification (RFID).

Dalam pengadaannya ditemukan ketidaksesuaian ketentuan pengadaan barang dan jasa standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan mengakibatkan kerugian keuangan negara. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO Copot Kepala BGN Dadan Hindayana
SATGAS HAJI Tangani 59 Kasus Terkait Pelaksanaan Haji 2026
DIPERLEBAR Jembatan Cambai di Jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru
OKNUM POLISI 2 Kali Positif Narkoba, Menghilang saat Mau Sidang
INTENSIFKAN RAZIA Balap Liar, Kendaraan Pelanggar Ditahan Tiga Bulan
POLRESTA BANJARMASIN Ungkap 40 Kasus Narkotika dengan 53 Tersangka
AMARAH BERUJUNG MAUT, Habisi Rekan di Lokasi Tambang Emas
14 SPESIES MANGROVE Ditemukan di Kawasan PBPH Kotabaru

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:07

PRESIDEN PRABOWO Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:00

JEMAAH HAJI Diingatkan soal Larangan Bawa Air Zamzam dalam Koper

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:54

SATGAS HAJI Tangani 59 Kasus Terkait Pelaksanaan Haji 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:49

DIPERLEBAR Jembatan Cambai di Jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:47

OKNUM POLISI 2 Kali Positif Narkoba, Menghilang saat Mau Sidang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:37

POLRESTA BANJARMASIN Ungkap 40 Kasus Narkotika dengan 53 Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:10

14 SPESIES MANGROVE Ditemukan di Kawasan PBPH Kotabaru

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:55

PILKADA DIUSUL Digelar Asimetris Mengacu Karakteristik Daerah

Berita Terbaru

Mensesneg Prasetyo Hadi (tengah), Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Kepala Bakom Muhammad Qodari dlaam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Foto: Antara/Genta T Mawangi)

Headline

PRESIDEN PRABOWO Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Selasa, 2 Jun 2026 - 22:07

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca