MANTAN Plt Kadinsos HST Divonis Setahun Penjara

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 01:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wahyudi Rahman, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kadinsos HST), divonis setahun penjara.

Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Aris Dedy SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, terdakwa juga denda Rp 51,5 juta.

“Apabila denda tidak dibayar maka hukuman bertambah selama lima bulan,” kata Hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 Jo.

Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama pada dakwaan subsider JPU pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Perkara korupsi yang menjerat terdakwa terjadi dalam kegiatan kader sosial Dinas Sosial Kabupaten HST Tahun Anggaran 2022.

Disebutkan ada kerugian sekitar Rp 389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama MS (berkas terpisah).

JPU mengatakan pada tahun 2022 lalu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial.

Baca Juga :   DIRESMIKAN, Rimba Mart Jual Produk Hasil Hutan

Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dirugikan.

Terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp 304 juta lebih.

Namun menurut jaksa , dikutip Antara masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.

Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca