SuarIndonesia – Wahyudi Rahman, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kadinsos HST), divonis setahun penjara.
Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Aris Dedy SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, terdakwa juga denda Rp 51,5 juta.
“Apabila denda tidak dibayar maka hukuman bertambah selama lima bulan,” kata Hakim.
Dalam perkara ini, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 Jo.
Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Namun terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama pada dakwaan subsider JPU pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Perkara korupsi yang menjerat terdakwa terjadi dalam kegiatan kader sosial Dinas Sosial Kabupaten HST Tahun Anggaran 2022.
Disebutkan ada kerugian sekitar Rp 389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama MS (berkas terpisah).
JPU mengatakan pada tahun 2022 lalu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial.
Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dirugikan.
Terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp 304 juta lebih.
Namun menurut jaksa , dikutip Antara masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.
Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















