MANTAN Plt Kadinsos HST Divonis Setahun Penjara

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 01:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wahyudi Rahman, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kadinsos HST), divonis setahun penjara.

Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Aris Dedy SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, terdakwa juga denda Rp 51,5 juta.

“Apabila denda tidak dibayar maka hukuman bertambah selama lima bulan,” kata Hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 Jo.

Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama pada dakwaan subsider JPU pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Perkara korupsi yang menjerat terdakwa terjadi dalam kegiatan kader sosial Dinas Sosial Kabupaten HST Tahun Anggaran 2022.

Disebutkan ada kerugian sekitar Rp 389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama MS (berkas terpisah).

Baca Juga :   PSU PILWALI Banjarbaru: KPU Kalsel Susun Pelaksanaan Teknis

JPU mengatakan pada tahun 2022 lalu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial.

Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dirugikan.

Terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp 304 juta lebih.

Namun menurut jaksa , dikutip Antara masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.

Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca