PSU PILWALI Banjarbaru: KPU Kalsel Susun Pelaksanaan Teknis

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa. (Foto: AntaraKalsel/Firman)

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa. (Foto: AntaraKalsel/Firman)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan bersama KPU Kota Banjarbaru segera menyusun teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami tentunya berkoordinasi dengan KPU RI yang nantinya memberikan petunjuk teknis,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa (25/2/2025).

Selain teknis pelaksanaan, kata Tenri, yang paling krusial juga berkaitan anggaran mengingat PSU dilaksanakan pada semua tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana pemilihan sebelumnya 27 November 2024 lalu.

Tenri mengaku menghormati putusan MK dan meminta semua pihak dapat membantu KPU yang nantinya melaksanakan PSU dengan waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

“Kami di provinsi tentunya terus memberikan pendampingan kepada KPU Kota Banjarbaru. Ini tugas bersama menyukseskan PSU,” tutur Tenri dilansir dari AntaraKalsel.

Diketahui Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melakukan PSU untuk Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau kotak kosong.

Dengan begitu, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru nantinya memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.

Baca Juga :   SELESAI Menjabat Wali Kota, Ibnu Sina Fokus Kembangkan Isfo dan Karir Politik di Partai Demokrat

Mahkamah menilai, Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945 karena masyarakat tidak diberikan pilihan kotak kosong.

Pilkada Banjarbaru 2024 semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi dan masyarakat yang memilih paslon nomor urut 2 dianggap suaranya tidak sah dan KPU Banjarbaru akhirnya menetapkan pemenang pilkada paslon Erna-Wartono.

Padahal faktanya, suara tidak sah lebih banyak daripada suara paslon Erna-Wartono.

Perolehan suara sah untuk paslon nomor urut 1 Erna-Wartono sebanyak 36.135 suara atau 32 persen, sedangkan suara tidak sah 78.736 suara atau 68 persen sehingga jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 114.871 suara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca