SuarIndonesia – Mantan pegawai PT. Indomarco Prismatama (Indomart) bernama Ahmad Al-amin (21) ini, melakukan penggelapan uang perusahaan akhirnya ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjamaasin Selatan pada Selasa (30/4/2024)
Tersangka diketahui warga Jalan Rantauan Timur RT 06 RW 01 Banjarmasin Selatan, ditangkap saat nongkrong di Alfamart Jalan A Yani Km. 6.300 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Polisi juga amankan barang bukti berupa satu berkas hasil Audit dari tim Finance Indomaret satu unit handphone.
Tersangka melakukan penggelapan uang perusahaan milik Indomart sejak Selasa (28 November 2023), saat tersangka masih di Jalan KS Tubun RT.09 RW. 01 Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskim, Iptu Sudirno, saat dikonfrimasi Minggu (5//5/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 374 KUHP.
Terbongkar kasus saat perusahaan melakukan audit ditemukan bahwa tersangkalah melakukanpPenggelapan dengan cara melakukan top up ke dana sendiri.
Namun tidak membayarnya secara berulang- ulang ulang sehingga perusahaan dirugikan sebesar Rp 15.000.000 dan melaporkan ke Mapolsekta.
Berbulan-bulan melakukan pencarian terhadap tersangka, akhirnya anggota menerima laporan mengenai keberadaannya, dan diamankan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















