MANTAN KADES Rugikan Negara Rp 229 Juta, Kini Duduk di Kursi Terdakwa

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 17:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saidan Arisandi, mantan Kades (Kepala Desa) Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Kabuapen Tapin, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (12/9/2024).

Pasalnya, ia tak dapat mempertanggung jawabkan dana desa sebesar Rp 229 juta lebih, karena  yang  jumlah ini merupkana kerugian Negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Rangga Ashimsa dari Kejaksaan Negeri Tapin yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor ke kas negara, pada dana desa Tahun 2017.

Majelis hakim yang menanggani perkara ini di Ketuai Hakim Suwandi, sidang perdana tersebut berlangsung singkat hanya membacakan surat dakwaan.

Sementara penasihat hukum terdakwa dari Pusat bantuan Hukum Peradi, Agus Haroanto dan Iqbal Aqli, kepada awak media usai sidang mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan.

Baca Juga :   SURVEI INDEKS Kemerdekaan Pers, Posisi Teratas Diraih Kalsel Nilai 80,9

JPU dalam dakwaananya menyebutkan kalau terdakwa pada dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan
dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan dakwan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana
diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca