SuarIndonesia – Saidan Arisandi, mantan Kades (Kepala Desa) Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Kabuapen Tapin, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (12/9/2024).
Pasalnya, ia tak dapat mempertanggung jawabkan dana desa sebesar Rp 229 juta lebih, karena yang jumlah ini merupkana kerugian Negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Rangga Ashimsa dari Kejaksaan Negeri Tapin yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor ke kas negara, pada dana desa Tahun 2017.
Majelis hakim yang menanggani perkara ini di Ketuai Hakim Suwandi, sidang perdana tersebut berlangsung singkat hanya membacakan surat dakwaan.
Sementara penasihat hukum terdakwa dari Pusat bantuan Hukum Peradi, Agus Haroanto dan Iqbal Aqli, kepada awak media usai sidang mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan.
JPU dalam dakwaananya menyebutkan kalau terdakwa pada dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan
dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan dakwan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana
diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















