MANTAN Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!

- Penulis

Selasa, 19 September 2023 - 22:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021 yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021 yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Karen langsung ditahan selama 20 hari.

Penahanan dilakukan setelah Karen rampung menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9/2023) malam. Karen telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA [Karen Agustiawan] selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan, Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Baca Juga :   PERSOALAN MENGEJEK Pembunuhan di Kelayan B

Melansir CNNIndonesia, selain itu, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak. Mereka ialah Karen, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Lembaga antirasuah memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina ini sebagai prioritas untuk diselesaikan. KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara. (*/UT)

Berita Terkait

JAKSA AGUNG Mewanti-wanti Jajaran Menjaga Netralitas Hadapi Pemilu
LIMA PERKARA di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan
KLHK DESAK Pemkab-Pemkot di Kalsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
SEORANG POLISI DIKEROYOK di Depan Karaoke, Empat Pelaku Diringkus
KPK: Mentan Belum Balik ke RI, Penyidikan Kasus Kementan Tetap Lanjut
MENTERI LHK: Per 2 Oktober Sudah 276 Ribu Hektare Lahan Terbakar
KASUS TRAVEL Haji dan Umrah, Dua Saksi Berharap Bos PT MHB Dijerat Hukuman
KANTOR Kemendag Digeledah Kejagung, Zulhas: Kita Dukung Langkah Penegak Hukum
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 01:27 WITA

RAKOR EVALUASI Penanggulangan Karhutla, Turut Serta Kadishut Kalsel

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:01 WITA

KADISHUT KALSEL Ikuti Apel Gabungan Penanganan Karhutla Bersama Wamen LHK

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:55 WITA

PAMAN BIRIN Gerakkan Seluruh SKPD Pemprov Bagikan Masker Gratis Dampak Kabut Asap Karhutla

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:12 WITA

KABUT Asap Karhutla, Paman Birin Instruksikan Bagikan Masker Gratis

Jumat, 29 September 2023 - 21:07 WITA

BANK KALSEL Dukung REI EXPO 2023 Sediakan Rumah

Rabu, 27 September 2023 - 19:08 WITA

UPZ Bank Kalsel Salurkan Bantuan Warga GG Syukuri & Gang Suka Damai Akibat Kebakaran

Senin, 25 September 2023 - 21:12 WITA

DUKUNG Teknologi ETLE, Ketua DPRD Kalsel Dianugrahi Penghargaan oleh Kapolda

Minggu, 24 September 2023 - 23:24 WITA

Ribuan Warga Banjarmasin Utara Ikuti Jalan Sehat Bergerak, Masniah Raih Umrah dan Uang dari Paman Birin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca