MANTAN BUPATI Barito Timur Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel Dugaan Penipuan Izin Tambang 20 Miliar

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang (kanan) dan Wadir Reskrimum, AKBP Diaz Sasongko.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang (kanan) dan Wadir Reskrimum, AKBP Diaz Sasongko.

SuarIndonesia – Mantan Bupati Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial HZA dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel dugaan penipuan izin tambang senilai Rp 20 Miliar.

Dan, kini penyidik Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan penyelidikan.

Penyelidikan tersebut dilakukan atas laporan H Rafi’i Hamdi yang merupakan pemilik PT LMJ melalui pengacaranya Muhammad Rosadi SH karena negosiasi semua itu dari awal menurut keterangan dilakukan di Banjarmasin, Kalsel.

Di mana laporan terkait pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi. Sementara Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang menyampaikan, pihaknya memang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Surat perintah penyelidikan sudah kami terbitkan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor HZA,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Dari laporan polisi yang dibuat, penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :   MAYAT dalam Karung di Sanggau: Pembunuh Terungkap dan Lagi Diburu

Dari kronologis laporan, harga pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi disepakati Rp 20 miliar.

Pelapor sudah menyetorkan Rp 7,37 miliar kepada terlapor yang kini anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.

Namun, belakangan izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya yang dijual terlapor ternyata tidak teregister dan tidak ada data terdokumentasi pada Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur.

Izin usaha pertambangan itu hanya tercatat sebagai pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan eksplorasi tahun 2012 dan diduga izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya adalah palsu. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca