SuarIndonesia – Mantan Bupati Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial HZA dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel dugaan penipuan izin tambang senilai Rp 20 Miliar.
Dan, kini penyidik Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan penyelidikan.
Penyelidikan tersebut dilakukan atas laporan H Rafi’i Hamdi yang merupakan pemilik PT LMJ melalui pengacaranya Muhammad Rosadi SH karena negosiasi semua itu dari awal menurut keterangan dilakukan di Banjarmasin, Kalsel.
Di mana laporan terkait pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi. Sementara Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang menyampaikan, pihaknya memang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Surat perintah penyelidikan sudah kami terbitkan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor HZA,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Dari laporan polisi yang dibuat, penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari kronologis laporan, harga pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi disepakati Rp 20 miliar.
Pelapor sudah menyetorkan Rp 7,37 miliar kepada terlapor yang kini anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.
Namun, belakangan izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya yang dijual terlapor ternyata tidak teregister dan tidak ada data terdokumentasi pada Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur.
Izin usaha pertambangan itu hanya tercatat sebagai pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan eksplorasi tahun 2012 dan diduga izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya adalah palsu. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















