SuarIndonesia – Terdakwa Maliki, mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang terkena OTT KPK di Amuntai, dituntut 4 tahun penjara.
Selain itu menurut JPU dari KPK Tito Zailani yang membacakan tuntunannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/3/2022), terdawa juga dibebani membayar denda Rp 250 juta.
Subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebear Rp 195 juta bila harta bendanya tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.
JPU Berkeyakinan kalau terdakwa selaku pejabat negara bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti ada dakwaan pertanyanya.
Salah satu pertimbangan hukum terdawa selain melanggar peraturan yang ada, juga selaku pejabat negara melanggar rasa keadilan masyarakat.
Selain itu yang memberatkan terdawa selaku pejabat negara tidak mendukung usaha pemerintah memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringan terdakwa selain menyesal atas perbuaannaya juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan didampingi hakim ad hock A Gawie dan Arif Winarno, memberikan kesempatan kepada terdakwa baik sendiri maupun melalui peneasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang mendatang.
Seperti diketahui dalam dakwaanya JPU antara lain menyebutkan kalau terdakwa telah menerima uang dari Marhain selalui, Direktur CV Hanamas sebesar Rp 300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta .
Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya.
Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.
Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid, dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran.
Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.
Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 M yag dikerjakan CV Hanamas.
Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















