MALIKI, Mantan Plt Kadis PUPRP Dituntut 4 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 30 Maret 2022 - 15:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Maliki,  mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang terkena OTT KPK di Amuntai, dituntut 4 tahun penjara.

Selain itu menurut JPU dari KPK Tito Zailani yang membacakan tuntunannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/3/2022), terdawa juga dibebani membayar denda Rp 250 juta.

Subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebear Rp 195 juta bila harta bendanya tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.

JPU Berkeyakinan kalau terdakwa selaku pejabat negara bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti ada dakwaan pertanyanya.

Salah satu pertimbangan hukum terdawa selain melanggar peraturan yang ada, juga selaku pejabat negara melanggar rasa keadilan masyarakat.

Selain itu yang memberatkan terdawa selaku pejabat negara tidak mendukung usaha pemerintah memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringan terdakwa selain menyesal atas perbuaannaya juga masih mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan didampingi hakim ad hock A Gawie dan Arif Winarno, memberikan kesempatan kepada terdakwa baik sendiri maupun melalui peneasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang mendatang.

Baca Juga :   MASJID AL-JIHAD Banjarmasin Jadi Percontohan Nasional 2024

Seperti diketahui dalam dakwaanya JPU antara lain menyebutkan kalau terdakwa telah menerima uang dari Marhain selalui, Direktur CV Hanamas sebesar Rp 300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta .

Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya.

Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.
Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid, dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran.

Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.

Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 M yag dikerjakan CV Hanamas.

Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca