MAHFUD MD: Putusan MK Gagalkan Skenario Kotak Kosong di Pilkada 2024

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan KPU harus segera melaksanakan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan agar bisa berlaku di Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Tunggul)

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan KPU harus segera melaksanakan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan agar bisa berlaku di Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Tunggul)

SuarIndonesia — Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada, bisa menggagalkan skenario kotak kosong atau calon boneka di Pilkada 2024.

Menurutnya, selain Jakarta, ada banyak daerah lain yang berpotensi melawan kotak kosong atau calon boneka.

“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini, dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

“Dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya,” imbuh dia.

Eks Menko Polhukam ini menilai putusan itu berlaku di Pilkada 2024. Ia pun mengatakan KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.

“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan ‘saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu lamgsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya,” katanya.

Baca Juga :   PRESIDEN Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada

Mahfud mengatakan putusan MK itu akan berdampak bagi banyak partai, bahkan yang sudah tergabung dalam koalisi.

“Itu berlaku bagi semuanya, bukan hanya PDIP, semua partai yang sekarang terlanjur bergabung pun, di KIM misalnya, KIM Plus, ‘loh saya kalau misalnya tidak bergabung dapat sendiri nih,’. Bisa, ini kan belum pendaftaran ya, belum pendaftaran,” ujarnya mengutip CNNIndonesia, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca