SuarIndonesia – Merespon laporan masyarakat terkait adanya seseorang dalam kondisi mabuk membawa senjata takam (sajam) , Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak.
Petugas berhasil mengamankan pria bernama Rudi Hartono alias Peyek (28) warga Simpang Pengambangan RT 8 Banjarmasin, Sabtu (29/10/2022).
Rudi diketahui pernah ditahan tahun 2011 saat berusia 17 tahun dalam perkara pembunuhan dengan vonis 6 tahun dan bebas bersyarat 3, tahun 4 bulan, bebas pada tahun 2014.
Saat itu. ia diamankan tepatnya di depan SD Pengambangan 8 Banjarmasin.
“Personil Piket Reskrim Polresta Banjarmasin melaksanakan quick respone aduan masyarakat perihal seseorang yang mabuk, ” jelas Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian, Minggu (30/10/2022).
Dikatakan Thomas, pada saat diamankan pelaku Rudi juga membawa senjat tajam jenis belati tanpa dilengkapi dengan Surat ijin.
“Sajam di sembunyikan pelaku dibalik bajunya depan kiri badan, ujarnya.
Diungkapkan Thomas ketika diamankan pelaku dalam kondisi minum miras oplosan.
Sementara itu, berdasarkan informasi bahwa sebelum diamankan, Rudi mengamuk hendak menyerang tetangganya sendiri. dimana permasalahannya lama ini kembali terulang.
“Rudi sebelum ditangkap, sempat diserang oleh seterunya yang masih tetanggaan. Dia mau dipukul dengan palu godam.
Lalu dia menjauh, mungkin dia bawa sajam buat jaga-jaga kalau kembali diserang,” kata salah warga.
Tak hanya itu, ia sempat membuat gaduh karena dalam kondisi mabuk, kemungkinan warga khawatir ada peristiwa berdarah dan melaporkan ke polisi.. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















