MA MULAI Adili PK Mardani Maming

- Penulis

Rabu, 18 September 2024 - 21:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H Maming. (ANTARA FOTO/AkbarNugrohoGumay)

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H Maming. (ANTARA FOTO/AkbarNugrohoGumay)

SuarIndonesia — Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

“Status: dalam proses pemeriksaan majelis,” sebagaimana dikutip CNNIndonesia dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (18/9/2024).

Permohonan PK tersebut didaftarkan oleh kuasa Mardani Maming, Abdul Qodir, pada Kamis, 6 Juni 2024. Perkara ini diperiksa oleh Ketua Majelis PK Sunarto dengan hakim anggota Ansori dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

“Usia perkara: 72 hari.”

Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan politikus PDIP yang juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Amar putusan. JPU: tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752 subsidair 4 tahun penjara. T: tolak,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (2/8).

Baca Juga :   RUMAH Pengedar Sabu Digerebek Polisi

Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mardani Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar.

Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca