Limbah Medis RSUD Ulin 300-400 Kg Sehari, Insenarator Membakarnya

- Penulis

Sabtu, 15 Desember 2018 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Setiap hari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menghasilkan limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 300- 400 kilogram. Limbah medis sebanyak itu dibakar menggunakan insenarator milik RSUD Ulin sendiri.

Selama dua tahun terakhir ini RSUD Ulin menolak membakar limbah medis pihak luar, seperti kerjasama dengan puskesmas-puskesmas. “Kami memang sudah dua tahun tak melakukan kerjasama limbah medis dengan puskesmas-puskesmas. Karena setiap hari saja kami harus membakar limbah medis sebelum pukul 12.00 WITA, kadang-kadang mencapai 400 kg,’’ ungkap Direktur Utama RSUD Ulin, Suciati kepada awak media, Sabtu (15/12) siang.

Pada jumpa pers, Suciati mengatakan semua limbah medis ini dimasukkan ke insenerator atau alat penghancur limbah mediq dengan dibakar. Saat ini RSUD Ulin punya dua unit alat pengolah limbah, di mana harga alat pengolah limbah ini mencapai Rp5 miliar per unitnya.

“Limbah medis yang sudah dimasukkan ke insenerator setiap 3 bulan sekali dikirim ke Kota Bogor Jawa Barat. Karena perlakuan limbah medis B3 itu harus khusus, tak bisa sembarangan,” kata Suciati.

Dikatakan, limbah medis yang dihasilkan, merupakan limbah padat dan cair dengan beragam jenis, seperti jarum suntik dan obat-obatan. Bahkan, masyarakat perlu tahu ihwal pengelolaan limbah medis di RSUD Ulin. “Kalau pengelolaannya tidak benar, bisa menyebabkan penyakit serius lain,” jelasnya.

Khusus ubit insenarator yang disiapkan memiliki kapasitas daya tampung hingga enam kubik per satu kali operasi dengan waktu sekitar tiga jam beroperasi.

Pemusnahan limbah medis, kata dia, tidak bisa sembarangan seperti membakar sampah biasa.

Baca Juga :   RATUSAN "ACIL-ACIL" Pedagang Berperahu Kegirangan Sambut Paket Sembako Kapolda Kalsel

“Seiring perkembangan jumlah pasien di RSUD Ulin Banjarmasin alat insenerator bisa jadi harus ditambah. Hal itu mengantisipasi jika adanya kerusakan. Tapi sementara ini dua buah insenerator masih mampu menampung limbah medis,” kata Suciati.

Mengacu Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Pelanggaran terhadap limbah medis disanksi pidana tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Limbah medis B3 hanya boleh dikelola oleh lembaga berizin. Sebab, kandungan limbah medis sangat berbahaya bagi kesehatan.

Ada beberapa jenis limbah yang masuk ke dalam kategori limbah medis, seperti limbah benda tajam adalah materi padat yang memiliki sudut kurang dari 90 derajat, dapat menyebabkan luka iris atau tusuk. Misalnya: jarum suntik, kaca sediaan (preparat glass), infus set, ampul/vial obat.

Limbah infeksius. Limbah jenis ini diduga mengandung patogen (bakteri, virus, parasit, dan jamur) dalam jumlah yang cukup untuk menyebabkan penyakit pada inang yang rentan. Misalnya: limbah hasil operasi atau otopsi dari pasien yang menderita penyakit menular, limbah pasien yang menderita penyakit menular dari bagian isolasi, alat atau materi lain yang tersentuh orang sakit.

Kemudian limbah patologis yang berasal dari jaringan tubuh manusia. Misalnya: organ tubuh, janin, darah, muntahan, urin, dan cairan tubuh yang lain.

Limbah farmasi yang mengandung bahan-bahan farmasi. Misalnya: mencakup produk farmasi, obat, vaksin, serum yang sudah kedaluarsa, tumpahan obat. Termasuk juga sarung tangan, masker. (SU)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
RAIH PENGHARGAAN Kabid Humas dan Kasubbid Mulmed Polda Kalsel
SERDIK Sespimti Polri Dikreg ke-33 TA. 2024 dan Alumni Akpol 1999 Gelar Bansos
PERCEPATAN Pembenahan Kawasan Kumuh di Kalsel, Komisi III DPRD Kalsel Bertandang ke DKI
SEORANG IRT DIANIAYA dan Penanganan di Polsek Alalak Lamban Dilaporkan ke Polda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca