Limbah Medis RSUD Ulin 300-400 Kg Sehari, Insenarator Membakarnya

- Penulis

Sabtu, 15 Desember 2018 - 18:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Setiap hari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menghasilkan limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 300- 400 kilogram. Limbah medis sebanyak itu dibakar menggunakan insenarator milik RSUD Ulin sendiri.

Selama dua tahun terakhir ini RSUD Ulin menolak membakar limbah medis pihak luar, seperti kerjasama dengan puskesmas-puskesmas. “Kami memang sudah dua tahun tak melakukan kerjasama limbah medis dengan puskesmas-puskesmas. Karena setiap hari saja kami harus membakar limbah medis sebelum pukul 12.00 WITA, kadang-kadang mencapai 400 kg,’’ ungkap Direktur Utama RSUD Ulin, Suciati kepada awak media, Sabtu (15/12) siang.

Pada jumpa pers, Suciati mengatakan semua limbah medis ini dimasukkan ke insenerator atau alat penghancur limbah mediq dengan dibakar. Saat ini RSUD Ulin punya dua unit alat pengolah limbah, di mana harga alat pengolah limbah ini mencapai Rp5 miliar per unitnya.

“Limbah medis yang sudah dimasukkan ke insenerator setiap 3 bulan sekali dikirim ke Kota Bogor Jawa Barat. Karena perlakuan limbah medis B3 itu harus khusus, tak bisa sembarangan,” kata Suciati.

Dikatakan, limbah medis yang dihasilkan, merupakan limbah padat dan cair dengan beragam jenis, seperti jarum suntik dan obat-obatan. Bahkan, masyarakat perlu tahu ihwal pengelolaan limbah medis di RSUD Ulin. “Kalau pengelolaannya tidak benar, bisa menyebabkan penyakit serius lain,” jelasnya.

Khusus ubit insenarator yang disiapkan memiliki kapasitas daya tampung hingga enam kubik per satu kali operasi dengan waktu sekitar tiga jam beroperasi.

Pemusnahan limbah medis, kata dia, tidak bisa sembarangan seperti membakar sampah biasa.

“Seiring perkembangan jumlah pasien di RSUD Ulin Banjarmasin alat insenerator bisa jadi harus ditambah. Hal itu mengantisipasi jika adanya kerusakan. Tapi sementara ini dua buah insenerator masih mampu menampung limbah medis,” kata Suciati.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Mengacu Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Pelanggaran terhadap limbah medis disanksi pidana tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Limbah medis B3 hanya boleh dikelola oleh lembaga berizin. Sebab, kandungan limbah medis sangat berbahaya bagi kesehatan.

Ada beberapa jenis limbah yang masuk ke dalam kategori limbah medis, seperti limbah benda tajam adalah materi padat yang memiliki sudut kurang dari 90 derajat, dapat menyebabkan luka iris atau tusuk. Misalnya: jarum suntik, kaca sediaan (preparat glass), infus set, ampul/vial obat.

Limbah infeksius. Limbah jenis ini diduga mengandung patogen (bakteri, virus, parasit, dan jamur) dalam jumlah yang cukup untuk menyebabkan penyakit pada inang yang rentan. Misalnya: limbah hasil operasi atau otopsi dari pasien yang menderita penyakit menular, limbah pasien yang menderita penyakit menular dari bagian isolasi, alat atau materi lain yang tersentuh orang sakit.

Kemudian limbah patologis yang berasal dari jaringan tubuh manusia. Misalnya: organ tubuh, janin, darah, muntahan, urin, dan cairan tubuh yang lain.

Limbah farmasi yang mengandung bahan-bahan farmasi. Misalnya: mencakup produk farmasi, obat, vaksin, serum yang sudah kedaluarsa, tumpahan obat. Termasuk juga sarung tangan, masker. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an
PEMPROV KALSEL Kembali Dapatkan Predikat Opini WTP ke 13 dari BPK RI, Begini Penegasan Gubernur
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SOAL BBM BERSUBSIDI, Pansus DPRD Kalsel Dalami Informasi dari Organda dan ALFI/ILFA

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca