LIMA Pelaku Judi Balap Liar Diringkus

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meringkus lima pelaku perjudian balap liar di Simpang Mall Lembuswana, Samarinda, Kalimantan Timur dan mengamankan barang bukti dan uang tunai taruhan senilai Rp38 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Kamis (13/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.

Tim Reskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.

“Dari tim reskrim awalnya menyamar dan berbaur dengan para penonton balap liar di sana. Saat lengah, tim langsung mengamankan beberapa pelaku yang terlibat,” ujarnya.

Lima pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam praktik perjudian ini. Dua orang berinisial A dan ODS berperan sebagai joki, dua lainnya berinisial BA dan RW bertindak sebagai pengepul, dan satu orang berinisial WFB merupakan penyedia motor balap liar.

Hendri Umar mengungkapkan bahwa total uang judi yang terkumpul dari kegiatan balap liar tersebut mencapai Rp 38 juta. Uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada para pemenang dan pelaku lainnya sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga :   PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

“Dari total uang taruhan puluhan juta, nanti siapa yang menang dalam pertandingan, akan mendapatkan sekitar 20 sampai 30 persen uang dari yang sudah dikumpulkan,” tutur Hendri dilansir dari AntaraNews.

Para pelaku perjudian balap liar ini terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian dan balap liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami memastikan, setelah ini apabila ada balap liar lagi, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas. Penangkapan kali ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera untuk pelaku,” kata Hendri menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
OPTIMALKAN Posko Siaga untuk Antisipasi Karhutla
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar
OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim
KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban
TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:09

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:04

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:33

OIKN: 67 Investor Swasta Sudah Berinvestasi Rp74,54 Triliun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:47

MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:48

LIMA Juta Pohon Restorasi untuk Pemulihan Kawasan IKN

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca