LIMA Pelaku Judi Balap Liar Diringkus

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meringkus lima pelaku perjudian balap liar di Simpang Mall Lembuswana, Samarinda, Kalimantan Timur dan mengamankan barang bukti dan uang tunai taruhan senilai Rp38 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Kamis (13/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.

Tim Reskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.

“Dari tim reskrim awalnya menyamar dan berbaur dengan para penonton balap liar di sana. Saat lengah, tim langsung mengamankan beberapa pelaku yang terlibat,” ujarnya.

Lima pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam praktik perjudian ini. Dua orang berinisial A dan ODS berperan sebagai joki, dua lainnya berinisial BA dan RW bertindak sebagai pengepul, dan satu orang berinisial WFB merupakan penyedia motor balap liar.

Hendri Umar mengungkapkan bahwa total uang judi yang terkumpul dari kegiatan balap liar tersebut mencapai Rp 38 juta. Uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada para pemenang dan pelaku lainnya sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga :   BNN Musnahkan 31 kg Barang Bukti Narkotika

“Dari total uang taruhan puluhan juta, nanti siapa yang menang dalam pertandingan, akan mendapatkan sekitar 20 sampai 30 persen uang dari yang sudah dikumpulkan,” tutur Hendri dilansir dari AntaraNews.

Para pelaku perjudian balap liar ini terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian dan balap liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami memastikan, setelah ini apabila ada balap liar lagi, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas. Penangkapan kali ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera untuk pelaku,” kata Hendri menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca