LIMA Pelaku Judi Balap Liar Diringkus

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meringkus lima pelaku perjudian balap liar di Simpang Mall Lembuswana, Samarinda, Kalimantan Timur dan mengamankan barang bukti dan uang tunai taruhan senilai Rp38 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Kamis (13/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.

Tim Reskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.

“Dari tim reskrim awalnya menyamar dan berbaur dengan para penonton balap liar di sana. Saat lengah, tim langsung mengamankan beberapa pelaku yang terlibat,” ujarnya.

Lima pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam praktik perjudian ini. Dua orang berinisial A dan ODS berperan sebagai joki, dua lainnya berinisial BA dan RW bertindak sebagai pengepul, dan satu orang berinisial WFB merupakan penyedia motor balap liar.

Hendri Umar mengungkapkan bahwa total uang judi yang terkumpul dari kegiatan balap liar tersebut mencapai Rp 38 juta. Uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada para pemenang dan pelaku lainnya sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga :   PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

“Dari total uang taruhan puluhan juta, nanti siapa yang menang dalam pertandingan, akan mendapatkan sekitar 20 sampai 30 persen uang dari yang sudah dikumpulkan,” tutur Hendri dilansir dari AntaraNews.

Para pelaku perjudian balap liar ini terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian dan balap liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami memastikan, setelah ini apabila ada balap liar lagi, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas. Penangkapan kali ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera untuk pelaku,” kata Hendri menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
INDEKS El Nino Kaltim Capai 3,44 Berintensitas Sangat Kuat
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima
KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik
PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri
KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca