SuarIndonesia — Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kecelakaan maut yang menewaskan lima mahasiswa dan dua orang lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Dikarenakan pengemudi truk tangki berinisial MI yang akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan yang bersangkutan turut meninggal dunia maka perkara pidananya kami hentikan penyidikannya,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo di Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).
Ia mengatakan seorang korban luka berat berinisial MFH yang merupakan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Sementara itu, keluarga seluruh korban meninggal dunia telah menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja.
Novy menjelaskan MI mengemudikan truk tangki dari arah Banjarbaru menuju Batulicin setelah menempuh perjalanan selama 13 jam tanpa tidur.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Gubernur Sahbirin Noor, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mentewe.
Saat kejadian, MI kehilangan konsentrasi sehingga truk tangki hilang kendali, berpindah jalur, dan menabrak mobil pikap yang membawa rombongan mahasiswa ULM dan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan dari arah Batulicin.
“Truk tangki melaju 70 km/jam melebihi batas kecepatan 60 km/jam di jalur tersebut,” ujarnya.
Kecelakaan tersebut mendapat perhatian Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang memerintahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel membantu proses analisis kecelakaan.
Dilansir dari Antara, Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Siregar mengatakan sesuai ketentuan, apabila korban meninggal dunia lebih dari lima orang, Direktorat Lalu Lintas menerjunkan tim untuk membantu Satuan Lalu Lintas menganalisis penyebab kecelakaan.
Berdasarkan analisis kecepatan kendaraan melalui perubahan deformasi kendaraan akibat benturan, truk tangki diperkirakan melaju dengan kecepatan 70,3 km/jam.
Sementara itu, kendaraan pikap diperkirakan melaju dengan kecepatan 43,2 km/jam.
Dalam konferensi pers, Dirlantas juga menunjukkan video rekonstruksi yang memperlihatkan truk tangki berpindah jalur sebelum menabrak kendaraan pikap.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha mengatakan santunan telah diserahkan kepada keluarga seluruh korban meninggal dunia.
Untuk korban luka berat yang masih menjalani perawatan, Jasa Raharja menjamin biaya rumah sakit dan memberikan santunan maksimal Rp20 juta.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi mengenai proses penanganan kecelakaan hingga diterbitkannya SP3.
“Jadi setelah ini tidak ada lagi spekulasi macam-macam, seluruh prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















