KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo bersama Dirlantas, Kabid Humas dan Kepala Jasa Raharja Kalsel saat konferensi pers di gedung Safety Driving Center (SDC) Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Firman)

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo bersama Dirlantas, Kabid Humas dan Kepala Jasa Raharja Kalsel saat konferensi pers di gedung Safety Driving Center (SDC) Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Firman)

SuarIndonesia — Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kecelakaan maut yang menewaskan lima mahasiswa dan dua orang lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Dikarenakan pengemudi truk tangki berinisial MI yang akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan yang bersangkutan turut meninggal dunia maka perkara pidananya kami hentikan penyidikannya,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo di Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan seorang korban luka berat berinisial MFH yang merupakan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Sementara itu, keluarga seluruh korban meninggal dunia telah menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja.

Novy menjelaskan MI mengemudikan truk tangki dari arah Banjarbaru menuju Batulicin setelah menempuh perjalanan selama 13 jam tanpa tidur.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Gubernur Sahbirin Noor, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mentewe.

Saat kejadian, MI kehilangan konsentrasi sehingga truk tangki hilang kendali, berpindah jalur, dan menabrak mobil pikap yang membawa rombongan mahasiswa ULM dan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan dari arah Batulicin.

“Truk tangki melaju 70 km/jam melebihi batas kecepatan 60 km/jam di jalur tersebut,” ujarnya.

Kecelakaan tersebut mendapat perhatian Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang memerintahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel membantu proses analisis kecelakaan.

Dilansir dari Antara, Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Siregar mengatakan sesuai ketentuan, apabila korban meninggal dunia lebih dari lima orang, Direktorat Lalu Lintas menerjunkan tim untuk membantu Satuan Lalu Lintas menganalisis penyebab kecelakaan.

Baca Juga :   TAHURA SA Ditutup Sementara untuk Percepat Penanganan Karhutla

Berdasarkan analisis kecepatan kendaraan melalui perubahan deformasi kendaraan akibat benturan, truk tangki diperkirakan melaju dengan kecepatan 70,3 km/jam.

Sementara itu, kendaraan pikap diperkirakan melaju dengan kecepatan 43,2 km/jam.

Dalam konferensi pers, Dirlantas juga menunjukkan video rekonstruksi yang memperlihatkan truk tangki berpindah jalur sebelum menabrak kendaraan pikap.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha mengatakan santunan telah diserahkan kepada keluarga seluruh korban meninggal dunia.

Untuk korban luka berat yang masih menjalani perawatan, Jasa Raharja menjamin biaya rumah sakit dan memberikan santunan maksimal Rp20 juta.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi mengenai proses penanganan kecelakaan hingga diterbitkannya SP3.

“Jadi setelah ini tidak ada lagi spekulasi macam-macam, seluruh prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kawasan Gubernur Soebardjo Banjar, Kapolda Kalsel ke Lokasi hingga Terjunkan Drone Thermal dan Surfaktan
DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan
KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta
KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca