SuarIndonesia — Seorang tersangka berinisial S (64) penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kumai ditangkap.
Akibat ulah pelaku, kurang lebih seluas 71 hektare lahan di Kelurahan Candi hingga Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai terbakar.
Penangkapan dilakukan Polres Kotawaringin Barat (Kobar.
“Tersangka berinisial S (64) ini merupakan warga Kumai yang bekerja sebagai buruh tani atau petani sayur-sayuran,” kata Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, Jumat (14/8/2026).
Tersangka yang bekerja sebagai buruh tani atau petani sayur-sayuran.
Adapun peristiwa kebakaran tersebut bermula terjadi pada tanggal 4 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan titik koordinat di Jalan Padat Karya I, RT 10 Kelurahan Candi.
Kapolres menjelaskan pada tanggal itu pihak Polsek Kecamatan Kumai mendapatkan laporan dari grup Whatsapp telah terjadi karhutla di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, Tagana dan MPA langsung gerak cepat ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
“Lahan yang terbakar merupakan semak belukar dengan mineral gambut. Satreskrim pun melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui penyebab karhutla tersebut berawal dari lahan perkebunan yang dikelola oleh tersangka S,” ujar Joko Handono, dilansir dari Antara.
Kemudian mengetahui itu, lanjut dia, anggota Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap tersangka.
Tersangka berhasil diamankan pada Senin 10 Agustus 2026, di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman.
“Tersangka kita amankan beserta sejumlah barang bukti, hingga tersangka berhasil diamankan, api di wilayah tersebut masih menyala dan dilakukan pemadaman,” ungkapnya.
Akibatnya, tersangka S dikenal pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1), huruf “h” undang-undang RI, Nomer 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Yang telah diubah dalam undang-undang RI Nomer 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana atau pasal 311 Undang-undang RI Nomer 1 tahun 2023.
“Dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara, serta denda paling banyak sepuluh miliar rupiah dan paling sedikit tiga miliar rupiah,” ujar Joko Handono. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















