S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S penyebab karhutla 71 hektare lahan terbakar di Kecamatan Kumai, Kobar Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Safitri RA)

Tersangka S penyebab karhutla 71 hektare lahan terbakar di Kecamatan Kumai, Kobar Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Safitri RA)

SuarIndonesia — Seorang tersangka berinisial S (64) penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kumai ditangkap.

Akibat ulah pelaku, kurang lebih seluas 71 hektare lahan di Kelurahan Candi hingga Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai terbakar.

Penangkapan dilakukan Polres Kotawaringin Barat (Kobar.

“Tersangka berinisial S (64) ini merupakan warga Kumai yang bekerja sebagai buruh tani atau petani sayur-sayuran,” kata Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, Jumat (14/8/2026).

Tersangka yang bekerja sebagai buruh tani atau petani sayur-sayuran.

Adapun peristiwa kebakaran tersebut bermula terjadi pada tanggal 4 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan titik koordinat di Jalan Padat Karya I, RT 10 Kelurahan Candi.

Kapolres menjelaskan pada tanggal itu pihak Polsek Kecamatan Kumai mendapatkan laporan dari grup Whatsapp telah terjadi karhutla di lokasi tersebut.

Setelah mendapatkan laporan tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, Tagana dan MPA langsung gerak cepat ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

“Lahan yang terbakar merupakan semak belukar dengan mineral gambut. Satreskrim pun melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui penyebab karhutla tersebut berawal dari lahan perkebunan yang dikelola oleh tersangka S,” ujar Joko Handono, dilansir dari Antara.

Kemudian mengetahui itu, lanjut dia, anggota Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap tersangka.

Baca Juga :   TUMBANG NUSA: Tiga Helikopter Water Bombing Lawan Karhutla

Tersangka berhasil diamankan pada Senin 10 Agustus 2026, di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman.

“Tersangka kita amankan beserta sejumlah barang bukti, hingga tersangka berhasil diamankan, api di wilayah tersebut masih menyala dan dilakukan pemadaman,” ungkapnya.

Akibatnya, tersangka S dikenal pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1), huruf “h” undang-undang RI, Nomer 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Yang telah diubah dalam undang-undang RI Nomer 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana atau pasal 311 Undang-undang RI Nomer 1 tahun 2023.

“Dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara, serta denda paling banyak sepuluh miliar rupiah dan paling sedikit tiga miliar rupiah,” ujar Joko Handono. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng
TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng
HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang
PRODUKSI 1.607 Jeriken Cairan X-Fire untuk Percepat Pemadaman Karhutla
ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:38

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:25

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:08

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:52

26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32

PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:11

DIBONGKAR Polda Kalsel Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong, Pemesan ada Dari China dan Thailand

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca