LAGU Indonesia Raya tak Dikenakan Royalti

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patung WR Supratman berdiri di depan rumah WR Supratman di Jl Mangga 21 Surabaya, Rabu (5/8/2009). (Dok FOTO ANTARA/Eric Ireng)

Patung WR Supratman berdiri di depan rumah WR Supratman di Jl Mangga 21 Surabaya, Rabu (5/8/2009). (Dok FOTO ANTARA/Eric Ireng)

SuarIndonesia — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa lagu kebangsaan “Indonesia Raya” tidak dikenakan royalti, karena lagu tersebut merupakan karya yang telah diwariskan oleh sosok pahlawan WR Supratman untuk Indonesia.

“Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya,” ujar Fadli saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Fadli menambahkan bahwa, WR Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal bahwa ia mewariskan lagu tersebut untuk bangsa Indonesia.

“Yang saya tahu dari riwayat WR Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya ‘ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan’. WR Supratman aja nggak minta royalti,” tegas Menbud lagi.

Sebelumnya, polemik royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran atas musik yang diputar.

Sejumlah musisi menuding sengketa ini dipicu ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan rendahnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga :   MENKES Budi Upayakan Kurikulum Kesehatan Dasar di Sekolah Wajib

Beberapa musisi mendorong sistem direct license agar pembayaran mengalir langsung ke pencipta lagu, namun mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Sementara itu, pemilik kafe dan restoran khawatir memutar musik Indonesia karena takut dikenai biaya tambahan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025),  mengingatkan bahwa sudah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memfasilitasi penghargaan atas karya seniman agar mendapat apresiasi dan imbal jasa yang layak.

“Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak,” kata Menbud Fadli, dilansir dari ANTARANews.

Hasan menyebut proses pembahasan masih berjalan dan belum final. Karena itu, ke depan komunikasi akan diperkuat agar solusi yang dihasilkan menguntungkan semua pihak, mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat
2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan
MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang
DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun
BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca