SuarIndonesia -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak cetak ulang surat suara meski cakada (calon kepala daerah) dicopot keikutsertaannya.
Hal ini senasib dengan pasca pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.
Dimana KPU Kota Banjarbaru terlanjur mencetak surat suara yang berisi dua pasangan calon Aditya-Said Abdullah dan Lisa Halaby-Wartono.
Ini dipastikan gambar Aditya-Said Abdullah tetap terpampang di Surat Suara dan tentang itu diakui Anggota KPU Provinsi Kalsel, Nida Guslaili.
“Kemungkinan jika surat suara Pilwali Banjarbaru yang bergambar dua pasangan calon itu digunakan saat pemungutan suara 27 November nanti,” ujarnya ditanya wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Sementara Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan lembaganya tidak akan mencetak ulang surat suara setelah calon kepala daerah di beberapa daerah dicopot keikutsertaannya pada Pilkada Serentak 2024.
Dia menjelaskan bahwa pencetakan ulang surat suara hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Ya sudah tidak ada cetak surat suara lagi karena sudah minimal (kurang) 30 (hari) itu sudah tidak ada lagi (pencetakan). Tidak mungkin lagi KPU cetak surat suara,” kata Yuliantou.
Menurutnya, apabila pencetakan ulang surat suara dipaksakan maka akan mengganggu tahapan pilkada karena pencetakan surat suara hingga tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
“Kami pastikan sudah tidak ada lagi pencetakan surat suara karena sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya, seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi,” ujarnya.
“Dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan pilkadanya juga tidak tepat waktu,” sambung dia.
Selain itu, Yulianto mengungkapkan foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara.
Meski begitu, KPU daerah akan tetap menginformasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta Pilkada Serentak 2024.
“Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat,” jelas Yulianto dikutip Antara.
Sebelumnya, beberapa calon kepala daerah dicopot kepesertaannya oleh KPU pada Pilkada Serentak 2024, yaitu di Papua Barat Daya dan Kota Banjarbaru.
Pencopotan peserta pilkada ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah karena calon kepala daerah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
-
Pada 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
-
Pada 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
-
Pada 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
-
Pada 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
-
Pada 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
-
Pada 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
-
Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
-
Pada 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
-
Padal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
-
Padal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















