KPU: Debat Adalah Metode Kampanye yang Tepat untuk Lembaga Pendidikan

- Penulis

Senin, 4 September 2023 - 22:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idham Holik, Komisioner KPU RI. (KPU)

Idham Holik, Komisioner KPU RI. (KPU)

SuarIndonesia — KPU RI tidak mempersoalkan kampanye calon peserta pemilu di lembaga pendidikan. KPU menyebut kampanye di lembaga pendidikan yang tepat adalah debat.

“Tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan, harus sesuai karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual. Sehingga metode kampanye yang tepat untuk lembaga pendidikan yg berizin dan tidak menggunakan atribut tersebut itu adalah debat,” kata anggota KPU, Idham Holik di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Idham menjelaskan KPU telah membahas hal ini di internal dan akan segera dimatangkan. Idham menyebut pihaknya menekankan agar kampanye tetap mengutamakan prinsip keadilan.

“Diskusi di internal KPU yang nanti mungkin akan kami matangkan dan kami tuangkan dalam keputusan, KPU tetap berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kami kepada stakeholders dalam penyelenggara kampanye di tempat pendidikan yang mendapatkan izin dari penanggung jawab serta penggunaan atribut itu harus mengedepankan azas dan prinsip keadilan,” ujar Idham.

Idham juga menginginkan seluruh peserta pemilu dapat terlibat. Hal ini dianggap Idham akan mewujudkan suasana yang baik.

“Jadi dalam satu forum itu tidak hanya satu peserta pemilu atau caleg tapi seluruh peserta pemilu atau semua caleg sehingga akademik atmosfernya terwujud,” pungkas Idham, sebagaimana dilansir detikNews, Senin (4/9/2023).

Seperti diketahui, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembahasan soal kampanye di tempat pendidikan ramai menuai pro-kontra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar kampanye tidak usah dilakukan di sekolahan.

Baca Juga :   MARKAS Judi Online Selalu Ramai Sebelum Digerebek

Lewat putusannya terhadap gugatan UU Pemilu, MK melarang total kampanye di tempat ibadah. Namun, kampanye di tempat pendidikan dan institusi pendidikan tidak ikut dilarang total alias aturannya masih sama saja dengan peraturan yang sudah-sudah, yakni boleh kampanye asal tidak membawa atribut kampanye dan diizinkan oleh tuan rumah instansi itu.

Kini KPU sedang menyusun Peraturan KPU soal kampanye. Pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu masih terus menggodok putusan MK itu. Salah satunya dengan melangsungkan uji publik terhadap PKPU hari ini.

Komisioner KPU, August Mellaz menekankan hanya tingkat Perguruan Tinggi yang masuk kategori usia pemilih. Sedangkan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) belum semua pelajar sudah memasuki usia pemilih.

“Ya SMA, Madrasah Aliyah, segala macam apapun yang sederajat, kan nggak semuanya sudah usia pilih gitu loh. Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih terbuka ruang di situ,” kata August Mellaz di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).

“Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan ya logis juga SMA nggak usah (jadi tempat kampanye, red). SMP pasti terpapar. Tapi konteksnya sosialisasi, kan usia pemilih pemula KPU juga sama sosialisasi,” tambah August. (*/UT)

Berita Terkait

OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru
KAMPANYE Hari Pertama, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasi Aturan
TKD Prabowo – Gibran Kalsel Targetkan 51 Persen Kemenangan Pilpres
KPK Batal Beri Bantuan Hukum ke Firli
ANGGOTA DPR Vita Ervina Diperiksa KPK Kasus SYL
TAHAPAN Kampanye Hari Ini, Kapolda Kalsel : “Masyarakat Cegah SARA”
LPSK TOLAK Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan SYL
KETUA KPK Nawawi tak Mau Firli Bahuri Berkantor di KPK
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca