SuarIndonesia — KPU RI tidak mempersoalkan kampanye calon peserta pemilu di lembaga pendidikan. KPU menyebut kampanye di lembaga pendidikan yang tepat adalah debat.
“Tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan, harus sesuai karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual. Sehingga metode kampanye yang tepat untuk lembaga pendidikan yg berizin dan tidak menggunakan atribut tersebut itu adalah debat,” kata anggota KPU, Idham Holik di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Idham menjelaskan KPU telah membahas hal ini di internal dan akan segera dimatangkan. Idham menyebut pihaknya menekankan agar kampanye tetap mengutamakan prinsip keadilan.
“Diskusi di internal KPU yang nanti mungkin akan kami matangkan dan kami tuangkan dalam keputusan, KPU tetap berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kami kepada stakeholders dalam penyelenggara kampanye di tempat pendidikan yang mendapatkan izin dari penanggung jawab serta penggunaan atribut itu harus mengedepankan azas dan prinsip keadilan,” ujar Idham.
Idham juga menginginkan seluruh peserta pemilu dapat terlibat. Hal ini dianggap Idham akan mewujudkan suasana yang baik.
“Jadi dalam satu forum itu tidak hanya satu peserta pemilu atau caleg tapi seluruh peserta pemilu atau semua caleg sehingga akademik atmosfernya terwujud,” pungkas Idham, sebagaimana dilansir detikNews, Senin (4/9/2023).
Seperti diketahui, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembahasan soal kampanye di tempat pendidikan ramai menuai pro-kontra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar kampanye tidak usah dilakukan di sekolahan.
Lewat putusannya terhadap gugatan UU Pemilu, MK melarang total kampanye di tempat ibadah. Namun, kampanye di tempat pendidikan dan institusi pendidikan tidak ikut dilarang total alias aturannya masih sama saja dengan peraturan yang sudah-sudah, yakni boleh kampanye asal tidak membawa atribut kampanye dan diizinkan oleh tuan rumah instansi itu.
Kini KPU sedang menyusun Peraturan KPU soal kampanye. Pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu masih terus menggodok putusan MK itu. Salah satunya dengan melangsungkan uji publik terhadap PKPU hari ini.
Komisioner KPU, August Mellaz menekankan hanya tingkat Perguruan Tinggi yang masuk kategori usia pemilih. Sedangkan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) belum semua pelajar sudah memasuki usia pemilih.
“Ya SMA, Madrasah Aliyah, segala macam apapun yang sederajat, kan nggak semuanya sudah usia pilih gitu loh. Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih terbuka ruang di situ,” kata August Mellaz di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).
“Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan ya logis juga SMA nggak usah (jadi tempat kampanye, red). SMP pasti terpapar. Tapi konteksnya sosialisasi, kan usia pemilih pemula KPU juga sama sosialisasi,” tambah August. (*/UT)