KPU: Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik jika Tak Lapor LHKPN

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Idham Holik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan konsekuensi bagi calon legislatif terpilih yang tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). [detikcom/Rakha]

Komisioner KPU Idham Holik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan konsekuensi bagi calon legislatif terpilih yang tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). [detikcom/Rakha]

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan konsekuensi bagi calon legislatif terpilih yang tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan caleg tersebut bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Betul [caleg tak lapor LHKPN terancam tidak dilantik],” kata Idham, dikutip dari  CNN Indonesia, Selasa (16/7/2024).

Idham menjelaskan setiap caleg terpilih, baik caleg untuk anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan. Idham menyebut ketentuan itu tertuang dalam Pasal 52 Ayat 1 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Adapun konsekuensi dari tidak melaporkan LHKPN diatur dalam ayat 3. Dalam pasal tersebut dikatakan caleg yang tidak melapor LHKPN tidak akan dimasukkan ke daftar caleg yang dilantik.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

Baca Juga :   WAMENDAGRI Ungkap Alasan 27 November Jadi Libur Nasional

Sebelumnya, KPU mengaku akan kembali menyurati calon legislatif (caleg) terpilih yang belum menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pasalnya, masih ada caleg terpilih yang belum juga menunaikan kewajiban tersebut. Padahal, KPU sudah berkali-kali memberingat surat berisi pengingat agar para caleg terpilih membuat laporan LHKPN.

“Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti laporan LHKPN, sudah kita terima sebagian,” kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jakarta Pusat Jumat (12/7/2024) lalu. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca