SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalsel, pada Rabu, 4 Februari 2026.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan MLY dan DJD diduga sebagai penerima gratifikasi, sehingga disangkakan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara VNZ, kata dia, diduga sebagai pemberi gratifikasi, sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka selain Mulyono adalah fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan.

Mulyono terima Rp800 juta
Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, KPK mengatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, (MLY), menerima uang dugaan gratifikasi sebesar Rp800 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep G Rahayu, menjelaskan, Mulyono menerima uang tersebut dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), setelah mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai perusahaannya sebesar Rp48,3 miliar.
“Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus pada area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” ujar Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan uang tersebut bersumber dari pencairan fiktif oleh Buana Karya Bhakti setelah KPP Madya Banjarmasin mengabulkan permohonan restitusi tersebut, yakni sebesar Rp1,5 miliar.
Lebih lanjut dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak akibat.
Sementara itu, dia mengatakan fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin sekaligus tersangka ketiga dari kasus tersebut, yakni Dian Jaya Demega (DJD), memperoleh uang dari Venasius Genggor sebesar Rp200 juta.
“Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan Venasius Genggor menerima Rp500 juta yang dia ambil dari uang Rp1,5 miliar tersebut.
Dengan demikian, total penerimaan akhir tiap tersangka adalah Rp800 juta untuk Mulyono, Rp180 juta untuk Dian, dan Rp520 juta untuk Venasius Genggor.
Uang korupsi untuk DP rumah
KPK mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan Mulyono (MLY) memakai uang dugaan korupsi untuk DP atau uang muka rumah.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sementara untuk Rp500 juta sisanya, kata Asep, masih disimpan oleh orang kepercayaan Mulyono.
Lebih lanjut, dia menjelaskan uang Rp800 juta tersebut sebelumnya diperoleh Mulyono dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ), yakni setelah mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp48,3 miliar. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















