KPK TETAPKAN Kabasarnas Tersangka, TNI Keberatan!

- Penulis

Jumat, 28 Juli 2023 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers KPK dan TNI soal kasus Kabasarnas di gedung KPK, Jumat (28/7/2023). (Foto : Istimewa)

Jumpa pers KPK dan TNI soal kasus Kabasarnas di gedung KPK, Jumat (28/7/2023). (Foto : Istimewa)

SuarIndonesia — TNI menyampaikan keberatan kepada KPK karena mengumumkan prajurit aktif sebagai tersangka. Belakangan KPK mengaku khilaf dan meminta maaf.

Prajurit aktif yang dimaksud adalah Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya dijerat KPK sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pada sejumlah proyek di Basarnas.

Keberatan yang disampaikan TNI itu dilandasi aturan tentang perlakuan hukum bagi prajurit aktif yang seharusnya diproses secara militer. Adapun aturan peradilan bagi prajurit ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Landasannya ialah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut, yang dimaksud prajurit adalah anggota TNI.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 13. Begini bunyinya:

Prajurit adalah anggota TNI.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa prajurit diadili di peradilan militer. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 9 UU No 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Berikut isinya:

  • Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
    1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
    a. Prajurit;
    b. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
    c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
    d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Selanjutnya, sebagaimana Pasal 1, prajurit akan diadili oleh Oditur, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Polisi Militer.

TNI Tegaskan Prajurit tidak Kebal Hukum
Sebelumnya, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menerangkan soal aturan proses hukum di militer. Dia mengatakan aturan hukum terhadap prajurit sudah termaktub dalam Undang-Undang.

“Jadi pada intinya tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum,” kata Kresno, seperti dikutip detikNews, Jumat (28/7/2023).

Kresno menyampaikan dalam UU peradilan militer diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Dia menegaskan kewenangan penangkapan hingga penahanan hanya boleh dilakukan oleh 3 pihak TNI.

“Yang pertama adalah ankum, atasan yang berhak menghukum, kedua adalah Polisi Militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer. Jadi, selain tiga ini, tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” paparnya.

Baca Juga :   TIM MILBoard UI Juara Dunia di Unesco Youth Hackathon 2024

Tahapan selanjutnya adalah proses hukum dilakukan oleh Puspom untuk dilakukan penyidikan kemudian dilimpahkan ke oditur militer. Selanjutnya barulah masuk proses persidangan.

TNI Keberatan
TNI juga ikut menyatakan keberatannya atas penetapan tersangka Kabasarnas. Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko mengaku baru mengetahui soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dari media.

“OTT kami terima dari berita media, jadi dari berita tersebut kami kirim tim untuk merapat ke KPK. Di sana berkoordinasi, kemudian yang tertangkap tangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di sana,” kata Agung, dalam jumpa pers, Jumat (28/7/2023).

Agung mengatakan, pada saat itu, tim dari Puspom TNI dan KPK kemudian melakukan gelar perkara. Agung menyebut saat gelar perkara akan diputuskan dan ada penetapan tersangka berdasarkan alat bukti.

Namun, lanjut Agung, pihak Puspom TNI keberatan atas penetapan tersangka, khususnya status untuk anggota TNI. Sebab, menurutnya, TNI memiliki ketentuan sendiri dalam proses hukum anggotanya.

“Namun, pada saat konpers, statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

KPK Minta Maaf
KPK merespons keberatan dari TNI. KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK pun menyampaikan permohonan maaf.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7).

Johanis Tanak mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,” kata dia. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca